Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, pegawai yang akan bekerja pada Pilkada 2024 berhak mendapatkan uang lembur dari perusahaan.
Pada Rabu (27/11), Pilkada 2024 resmi ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional, sesuai Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2025 (Keppres).
“Pegawai yang bekerja pada hari dan hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pegawai/pegawai pada hari libur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan di Instagram resminya, Selasa. . (26/11).
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau para pengusaha untuk lebih mengatur jam kerja para pegawainya agar bisa memilih atau mencoblos pada pilkada paralel.
[Gambas: Instagram]
“Pengusaha wajib menjamin pekerja/pegawai mempunyai kesempatan menggunakan hak pilihnya,” demikian bunyi usulan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jika pekerja/pegawai harus bekerja pada hari dan tanggal pemilihan, maka pengusaha harus mengatur jam kerjanya agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” lanjut pernyataan tersebut.
Kebijakan waktu lembur dan waktu kerja tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2024 dan mempunyai kekuatan hukum. Oleh karena itu, pengusaha diimbau untuk mematuhi kebijakan ini.
Hari ini, Rabu (27/11), tercatat 203.657.354 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DT) Pilkada 2024 pada 27 Maret, 415 daerah, dan 93 kota.
Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 435.296 TPS di seluruh Indonesia.
Total DPT terdiri dari 101.645.993 laki-laki dan 102.011.361 perempuan.
Selain itu, menurut DPT, terdapat 52.318.841 atau 25,69 pemilih Generasi Z, serta 67.731.281 atau 33 persen pemilih Milenial.
Diikuti oleh 55.069.832 atau 27,04 persen pemilih Generasi X, serta 25.799.756 atau 12,67 persen pemilih Baby Boomer. Selain itu, 2.737.644, atau 1,34 persen, adalah pemilih sebelum baby boom. (del/tidak)