Jakarta, CNN Indonesia —
Peserta Seleksi Sertifikat Awal Penerapan PNS wajib mengenakan pita hijau pada saat mengikuti tes.
Persyaratan penggunaan pita hijau pada ujian SKD CPNS Kementerian Agama tertuang dalam Panggilan Tata Cara Seleksi Dasar (SKD) Nomor P-3396/SJ/B.II.1/KP. Bagi pelamar pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Agama se-Indonesia TA 2024.
Selain kewajiban mengenakan pita hijau, dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan dress code yang harus diikuti peserta CPNS SKD Kemenag 2024. Aturan Pakaian Ujian CPNS Kemenag 2024
Peserta Seleksi Penerimaan CPNS Kemenag Tahun 2024 yang akan mengikuti tes SKD harus menggunakan pakaian yang bersih, lembut, menggunakan pita hijau dan menggunakan sepatu dengan ketentuan sebagai berikut. Kemeja atasan pria berwarna putih polos tanpa corak. Pita hijau diikatkan di lengan kiri atas. Celana panjang terbuat dari kain berwarna gelap. Baju atasan wanita berwarna putih polos tanpa motif. Pita hijau diikatkan di lengan kiri atas. Celana panjang atau rok berbahan kain berwarna gelap dengan panjang sedikit dan potongan di bawah lutut. Bagi peserta yang berhijab, gunakanlah hijab berwarna gelap.
Para peserta harus mengikuti syarat pengajuan pita hijau Ujian SKD CPNS Kemenag 2024 agar bisa mengikuti proses seleksi.
Dalam pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa peserta SKD CPNS Kemenag dilarang mengenakan kaos oblong, celana jeans atau rok dan sandal.
Selain itu, peserta tidak boleh membawa aksesoris apapun, seperti kalung, anting, gelang, bros, ikat pinggang, dan lain-lain.
Dokumen yang harus dibawa ke SKD CPNS Kemenag 2024
Selain berpakaian bersih, sopan dan mengenakan pita hijau, peserta harus membawa beberapa dokumen yang dipersyaratkan Kementerian Agama.
Berikut dokumen yang wajib dibawa saat mengikuti Ujian SKD CPNS Kemenag 2024: 1. Bagi peserta SKD dalam negeri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan di tempat KTP/asli masih berlaku. Kartu Keluarga (KK) diperoleh secara sah oleh petugas yang berwenang yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. 2. Bagi peserta SKD di luar negeri, menunjukkan paspor atau Kartu Identitas Peserta Tes Asli Komunitas Indonesia di Luar Negeri (KMILN) yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id /.
Demikian informasi mengenai syarat dan cara penggunaan pita hijau ujian CPNS SKD Kemenag 2024, beserta kelengkapan dokumen yang harus dibawa peserta. (avd/fef)