Jakarta, CNN Indonesia —
Lulus uji emisi kendaraan wajib dilakukan perpanjangan STNK di DKI Jakarta.
Deputi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Serjoko mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Masih dalam proses koordinasi dengan SKPD lalu lintas. Kami masih menyusun kebijakan teknis rencana uji emisi ini sebagai bagian dari perpanjangan pajak kendaraan, katanya dikutip Antara.
Aturan pokok lolos uji emisi perpanjangan STNK adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa kendaraan yang berumur lebih dari tiga tahun harus memenuhi baku mutu emisi.
Berdasarkan beleid tersebut, penerapannya akan dilakukan dua tahun setelah diterbitkan, yakni pada tahun 2023.
Sarjoko belum bisa memastikan kapan kebijakan tersebut akan diterapkan karena akan melibatkan banyak pihak dan berpotensi membebani masyarakat.
“Hal ini tentu ada kaitannya dengan pertimbangan masyarakat, masyarakat. Jangan sampai kenaikan pajak mobil membebani masyarakat,” ujarnya.
Terpisah, Anggota Komite III DPR RI Stevano Rizki Adranakus mengatakan, pencemaran udara dari mobil harus segera diatur.
Memang seperti yang dilakukan di AS, emisi bersih seharusnya menjadi syarat perpanjangan STNK.
“Sama seperti di Amerika, untuk perpanjangan STNK harus dilakukan tes asap. Ada ambang batas yang tidak boleh dilampaui untuk bisa diterbitkan perpanjangan STNK,” kata Stevano.
Ia mengatakan, emisi gas buang dan kebisingan mobil harus dikendalikan karena kebisingan dan polusi udara dari mobil sering kali meresahkan masyarakat.
(bisa/mikrofon)