Jakarta, CNN Indonesia —
Pakar keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu berpendapat, surat izin mengemudi yang berlaku seumur hidup adalah sebuah anggapan yang tidak masuk akal karena keterampilan mengemudi harus diuji secara berkala.
Usulan SIM seumur hidup tanpa pemeriksaan ulang dianggap tidak masuk akal. Kemampuan mengemudi perlu diuji dari waktu ke waktu untuk menjaga kemampuan pengemudi dan keselamatan banyak orang di jalan, kata Jusri dalam postingan di Instagram, Selasa (10/12). ). ).
Menurut dia, sebaiknya pemerintah memberikan usulan agar proses perpanjangan SIM tidak digratiskan jika dianggap membebani masyarakat.
“Mungkin bisa dipertimbangkan untuk menghilangkan biaya perpanjangan SIM, tapi analisis berkala tetap penting,” ujarnya.
Jusri menganggap keterampilan penting untuk menunjang keselamatan berkendara. Ia mengenang, satu orang meninggal di jalan raya setiap 15 menit di Indonesia menurut data Polisi Lalu Lintas Nasional.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan Korlantas Polri menyebut proses perpanjangan SIM kurang baik bagi masyarakat.
Sebab, pengerjaannya memerlukan waktu dan biaya yang besar.
Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, warga salah satu daerah di NTT harus mengajukan permohonan penambahan SIM seluruh Kupang karena mesin cetak SIM di wilayahnya rusak.
“Di tempat saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk perpanjangan SIM harus datang ke Kupang. Ada beberapa SIM di daerah. Di daerah sulit, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya ucapnya dikutip YouTube DPR -R.I.
Oleh karena itu, ia mengusulkan dua poin penting yang bisa dijadikan pembelajaran bagi Korlantas Polri, yakni terkait penghentian perpanjangan SIM mulai tahun depan dan inisiasi audit terkait perpanjangan SIM, termasuk bagi pengusaha yang mencetak kartu SIM.
Irjen Kakorlantas Polri Aan Suhanan yang menanggapi permintaan anggota DPR itu sepakat, pemegang SIM harus memiliki keterampilan yang akan diuji setiap 5 tahun sekali.
Aan menjelaskan, SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena dalam waktu 5 tahun seseorang bisa mengganti identitas atau alamatnya.
(kaleng/mikrofon)