Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di kawasan Sinire, Depok, Jawa Barat. Polisi menangkap dua pelaku dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (18/10) dengan adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui sifat pelaku.
Dua hari kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku bernama KA di luar kosnya di Jalan Raya Gandul, Sinire.
“Saat itu ditemukan tujuh bungkus tembakau sintetis yang dibungkus pita coklat dan siap diedarkan,” kata Kapolsek Sinire AKP Pesta Hasiholan dalam keterangannya, Minggu (27/10).
Kepada polisi, KA mengaku menyimpan barang bukti lain di tempat kostnya. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan tembakau sintetis siap distribusi dan alat produksi.
“Di tempat ini [kost], KA juga memproduksi dan memproduksi obat-obatan berbahan dasar tembakau sintetis,” kata Pesta.
Saat diinterogasi, KA mengaku melakukan tindak pidana tersebut bersama temannya GM. Polisi langsung turun tangan dan menangkap GM tersebut dengan membawa barang bukti sebungkus tembakau produksi.
Partai mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku kedapatan menjual produk ilegal dengan mempromosikannya di akun Instagram.
Setelah mencapai kesepakatan dengan pembeli, pelaku meletakkan tembakau sintetis kemasan tersebut di bawah pot bunga.
“Kedua pelaku kemudian mengirimkan kartu ke Gubernur, lalu Gubernur langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis,” kata Pesta.
Partai juga mengatakan kedua pelaku menggunakan akun game online untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.
“Cara transaksinya pembeli mengirimkan saldo ke akun KA online gaming. Kemudian pelaku mentransfer saldo ke rekening dana. Setelah itu pelaku melakukan penarikan tunai,” ujarnya.
Kedua tersangka kini telah ditangkap. Keduanya didakwa pada tahun 2009 dengan Undang-Undang Nomor 35, Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 113 ayat 1 dan atau 132 ayat 1 tentang narkoba yang bisa terancam hukuman 25 bertahun-tahun. di penjara.
(dis/DNA)