Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Program Pembatalan Denda Pajak Kendaraan (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Program ini berlaku mulai 2 Desember hingga 31 Desember 2024. Program ini menjadi kabar baik bagi warga Jakarta karena bisa membayar pajak mobil tanpa dikenakan sanksi administratif.
Kepala Bapenda Pusat Data dan Informasi Pendapatan DKI Jakarta Morris Denny menjelaskan, dengan dicabutnya sanksi tersebut berarti sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan pembayaran utang pajak atau denda atas keterlambatan pendaftaran akan dihapuskan.
Menurut Morris, dengan program ini Anda tidak perlu khawatir karena semuanya diproses secara otomatis melalui sistem informasi pengelolaan pajak daerah.
Penghapusan sanksi ini berlaku bagi Wajib Pajak yang membayar pokok pajak untuk periode 2 Desember sampai dengan 31 Desember 2024, kata Morris dalam keterangannya yang dikutip, Senin (12 September).
Selain itu, program ini juga memperhitungkan warga Jakarta yang sibuk bekerja pada Senin hingga Jumat. Sebab Samsat Jakarta akan tetap buka pada hari Sabtu hingga akhir tahun 2024. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan untuk menunda pajak mobil.
Layanan tambahan ini tersedia setiap hari Sabtu pada tanggal 26 Oktober hingga 28 Desember 2024 mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, kata Morris Denny.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Samsat pusat di Jakarta, kata Morris. Hal ini sebagai upaya memberikan kemudahan bagi warga yang hanya mempunyai waktu luang di akhir pekan.
Jadi datang langsung ke Samsat sekarang dan manfaatkan program keringanan sanksi ini. Mari kita bersama-sama membangun kota Jakarta.
(inci/inci)