Jakarta, CNN Indonesia –
Menurut Manajer Transportasi Darmaningtyas, peraturan batas usia kendaraan di Jakarta dinilai sulit diterapkan di Jakarta. Salah satu penyebabnya disebut terkait aspek sosial, yakni rusaknya masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Karena adanya pembatasan kendaraan, bagi masyarakat menengah ke bawah tidak adil,” ujarnya, dilansir Antara, Rabu (11/12).
Ia mengatakan masyarakat kelas menengah ke bawah lebih cenderung membeli mobil bekas atau bekas. Jika batasan usia maksimal mobil diterapkan, maka kelompok ini tidak bisa memiliki kendaraan.
Darmaningtyas juga menilai aturan batasan usia laki-laki masih belum jelas. Ini menunjukkan apa yang akan terjadi pada mobil yang melewati batas usia.
“Misalnya mobil yang sudah dibatasi umurnya sudah tidak bisa dipakai lagi. Mau diapakan? Mau dimusnahkan? Kalau dimusnahkan siapa yang berhak mengambilnya?” kamu punya
“Apakah pemerintah membeli mobil lalu dimusnahkan? Kalau warga suruh menyewa, suruh ditinggal, pasti warga tidak mau melakukan itu.”
Memilih
Darmaningtyas mengatakan, jika tujuannya untuk mengurangi jumlah mobil yang beredar di Jakarta, maka bisa dilakukan dengan menaikkan tarif parkir. Cara lainnya adalah dengan menaikkan biaya penggunaan mobil agar masyarakat berpikir dua kali untuk membeli mobil.
Dan pendapatan pemerintah jelas. Pemerintah bisa mendapatkan pendapatan dengan menaikkan pajak, menaikkan harga mobil, dan menaikkan bahan bakar, ”ujarnya.
Ia juga mengingatkan, jika tujuannya untuk mengurangi emisi, batasan usia kendaraan tidak ada pengaruhnya. Emisi buruk mobil dihitung bukan karena usianya, melainkan karena cara perawatan kendaraan tersebut.
“Emisinya tergantung perawatan. Kalau perawatannya kurang baik, mobil baru tetap emisinya lebih tinggi. Tapi kalau kendaraan lama, kalau dirawat dengan baik, bagus,” kata Tyas.
Upaya pembatasan mobil di Jakarta mulai populer pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada tahun 2015. Kemudian pada masa Gubernur Anies Baswedan juga diterapkan melalui Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Aturan tersebut melarang peredaran mobil berusia di atas 10 tahun di Jakarta mulai tahun 2025. Namun hingga saat ini aturan tersebut mendapat protes dan belum diterapkan. (agama)