Jakarta, CNN Indonesia —
Kabid Humas Polda Jateng Kompol Paul Artanta mengatakan, penahanan empat tersangka terlibat tawuran yang dihadirkan dalam jumpa pers Polrestabes Semarang telah ditangguhkan.
Artanta mengatakan, keempat terduga pelaku perkelahian tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dikembalikan ke orang tuanya.
“Yang bersangkutan berstatus tersangka dan ditangguhkan penahanannya sambil menunggu pengembalian ke orang tuanya,” kata Dep. Jiteng seperti dikutip Artenta, Selasa (10/12).
Polisi sebelumnya mengatakan perkelahian itu terkait penembakan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang yang menewaskan siswi SMKN 4 Semarang Gama Rizkinata Oktafandi (17).
Polrestabes Semarang telah menetapkan empat tersangka dan empat saksi terkait perkelahian di Gama sekitar dua pekan lalu.
Sekadar informasi, dalam jumpa pers perkenalan empat tersangka terlibat tawuran, Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar mengatakan, Gama menaiki tiga wahana bersama tersangka bernama D dan R. sedang, dan tersangka R sedang mengendarai sepeda motor.
Gama disebut-sebut sebenarnya mendukung tersangka yang tidak dikenalnya karena berasal dari kubu berbeda. Gama konon memiliki senjata terpanjang dan inilah yang menyebabkan terjadinya pertarungan malam itu.
Namun, sejarah perkelahian yang “diungkap” Polrestabes Semarang menimbulkan kecurigaan di mata masyarakat. Lebih lanjut, belakangan terungkap berdasarkan laporan Polda Jateng, Aipda Robig tidak melakukan tembakan karena ingin membubarkan perkelahian.
Aipda Robig sendiri dipecat dari Polri saat sidang etik. Selain itu, dalam kasus pidana penembakan yang menewaskan Gama, Aipda Robig ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, usai sidang etik Aipda Robig di Mapolda Jateng, hingga Senin (12/9) malam, hingga Senin (12/9) malam, belum ada pihak yang mengungkapkan apakah ada rencana perkelahian sebelum peristiwa penembakan tersebut.
“(Apakah pertarungan ini terbukti?) Nanti kita lihat perkembangannya, yang penting keputusan PTDH ada hari ini. Nanti dalam proses penyidikan langsung terhadap perkara pidana tersebut, kita akan ungkapkan bersama-sama detailnya,” kata Artanta dalam jumpa pers usai persidangan, Senin malam di Mapolda Jateng.
Begitu pula Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Quire Alanam yang turut serta dalam kasus etik terhadap AIpda Robig. Ia secara spesifik tak mau menjelaskan apakah pertarungan yang dibicarakan Gama itu terbukti.
“Pertama, diklarifikasi semua fakta di persidangan, termasuk keterangan anak-anak, termasuk keterangan Ketua Aipda Robig. Saya kira panitia etik menilai itu perbuatan memalukan, perlindungan khusus 14 hari dan PTDH,” dia berkata Dijelaskan
“(Soal perkelahian, apakah klaim Capulrestab sudah dibuktikan?) Semua cerita tentang kejadian tersebut, apakah Alfamart punya CCTV, atau latar belakangnya, juga sudah diperiksa tim Kode Etik,” lanjutnya.
Ia mengatakan, bukti-bukti yang dihadirkan Irwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DRP RI, yakni rekaman CCTV mini market tempat pengambilan gambar dan video yang dikaitkan dengan musuh bebuyutan Gama saat akan melakukan tawuran. juga menunjukkan
“Saya kira proses vetting sudah sangat baik. Apalagi jika dilihat dari anak-anak, menurut kami, dalam konteks independensi peradilan, sudah memenuhi unsurnya,” imbuhnya.
Baca teks berita selengkapnya di sini. (tim/anak)