Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan utang UMKM di perbankan akan terhapus seluruhnya pada April 2025 atau enam bulan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet kepada Bank. UMKM.
“Kalau kita diperintahkan oleh PP yang dibuat oleh Pak Prabowo, kita harus menyelesaikannya dalam waktu 6 bulan,” ujarnya, seperti dikutip Detikcom, Rabu (20/11).
Maman mengatakan, ada sejumlah kriteria UMKM yang bisa dihapuskan utangnya, termasuk yang terdampak bencana alam.
Dalam hal ini, total utang UMKM terkait tidak melebihi Rp300 juta untuk pelaku perorangan dan Rp500 juta untuk pelaku korporasi. Total utang UMKM meliputi utang pokok dan bunga pinjaman.
“Jadi sebagian besar punya utang Rp 10 juta, Rp 20 juta, pokoknya maksimal Rp 300 juta untuk perorangan,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus kredit macet UMKM, petani, dan nelayan di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 November.
“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro Kecil dan Pencegahannya di Bidang Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Kelautan, dan UKM Lainnya,” kata Prabowo di Merdeka. Istana. , Jakarta, Selasa (5/11).
Prabowo mengaku mengambil keputusan ini setelah mendengarkan banyak permintaan dari kelompok tani dan UMKM. Ia berharap kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat, khususnya produsen yang bergerak di sektor pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan.
(FBI/PTA)