Jimbaran, CNN Indonesia —
Menteri Penghubung Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke untuk membahas pemindahan tahanan Bali Nine. Saat ini, Australia bertanggung jawab untuk melanjutkan proses pemindahan narapidana Bali Nine.
“Terkait Bali Nine, bola kini ada di tangan pemerintah Australia. Banyak hal yang telah kita diskusikan antara pemerintah Australia dan Indonesia untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum. Namun kami juga telah membahas isu Bali Nine secara khusus,” ujarnya, Kamis (5/12) malam, usai membuka Rapat Kerja Nasional Persatuan Pengacara Indonesia (Paradi) di Jimbaran, Bali.
Usril mengatakan, terpidana Bali Nine saat ini ditahan di Bali dan Jawa Timur. Pemerintah Indonesia telah menerima permintaan dari pemerintah Australia untuk mempekerjakan kembali mereka.
“Kami telah menerima permintaan dari pemerintah Australia untuk ekstradisi seorang tahanan ke negaranya. Kami telah menetapkan sejumlah syarat dan mengajukan rancangan yang kami sebut sebagai perjanjian praktis antara Australia dan Indonesia mengenai ekstradisi seorang tahanan.” ditambahkan .
Ia juga mencatat, pemerintah Australia sedang mempelajari rancangan persyaratan atau rancangan perjanjian praktis mengenai pemindahan narapidana, dan posisi Indonesia saat ini sedang menunggu persetujuan.
“Pemerintah Australia sedang mempelajari proyek ini dan kami menunggu tanggapannya. Jika mereka setuju dengan proyek yang kami usulkan atau ingin melakukan amandemen, kami akan bernegosiasi. Jika ada kesepakatan bersama, kami dapat memindahkan tahanan tersebut ke Australia.” Dijelaskan.
Menteri Usril mengatakan, pemerintah tidak melihat setiap kejadian dalam kasus ini, melainkan beratnya hukuman.
“Jadi saya soroti kasus ini, kasus narkoba, dan saya ditanya kenapa kasus narkoba, kami tidak mau lihat kasusnya, kami lihat beratnya hukumannya. yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan yang dijatuhi hukuman mati.
“Jadi bukan soal kasusnya, tapi lebih pada jenis hukumannya. Dan dalam kasus narkoba ini, perjanjian tersebut menegaskan konsistensi pemerintah Indonesia dalam memerangi upaya peredaran narkoba. Dan di seluruh NKRI, presiden kita tidak pernah mengeluarkan amnesti narkoba. .”
Menurut Usril, pemindahan narapidana bukan berarti akan dibebaskan saat datang ke Australia. Dia menegaskan, para terpidana Bali Nine akan melanjutkan hukumannya di negaranya.
“Setelah itu, dia akan menjalani hukumannya di Australia berdasarkan keputusan pengadilan kita, yang harus diakui dan dihormati oleh pemerintah Australia. Setelah itu, Gubernur Jenderal Australia ingin mengampuni, mengampuni atau tidak. Itu sepenuhnya terserah pada dia. Itu sebuah keistimewaan,” katanya.
“Makanya kita tidak pernah membebaskan mereka, jangan salah sangka. Kita kembalikan mereka sebagai tahanan ke negara yang tepat. Lalu tugas mereka adalah membina para tahanan itu, tapi kita masih mempunyai kemampuan untuk memantau apa yang terjadi pada para tahanan yang dikembalikan.” .adalah,” lanjutnya..
Lebih lanjut, bersifat timbal balik atau timbal balik, artinya jika suatu saat pemerintah Indonesia menuntut agar WNI ditahan di negara kangguru, maka pemerintah Australia tidak wajib mempertimbangkan permintaan tersebut.
“Jadi menurut saya kita cukup adil dan jujur,” katanya.
Belum ada reaksi dari Australia terkait pemindahan Bali Nina. Usril juga belum mau berbicara lebih jauh mengenai posisi Australia mengenai masalah tersebut.
“Jangan tanya ke pemerintah kami sekarang, Anda tanya ke pemerintah Australia. Pemerintah Indonesia sudah menyerahkan draft resmi perjanjian pengembalian tahanan ke Australia, dan mohon dipelajari, mohon beritahu kami, jika Anda setuju, kami akan mengerjakannya. , “katanya.
“Tetapi kalau kami mengatakan orang di sini harus diampuni, dibebaskan, dipulangkan, kami tidak bisa melakukan itu. Karena kami tidak pernah memberikan pengampunan atau pengampunan tidak hanya kepada orang asing, tetapi juga orang asing terkait dengan kecanduan narkoba, dan kami Kami tidak diampuni. Bolanya bukan di tangan pemerintah kita, tapi di tangan pemerintah Australia, untuk mengampuni orang asing jika kita mau.
(kdf/dmi)