Surabaya, CNN Indonesia —
Penjabat Gubernur Jawa Timur Adi Karjono memastikan upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 atau setara Rp140.700.
Adhya mengatakan kenaikan tersebut sejalan dengan kebijakan pusat yang tertuang dalam Peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker) Tahun 2024 No. 16.
“Kami mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang didasarkan pada berbagai pertimbangan seperti inflasi tahun lalu dan kondisi perekonomian saat ini. UMP Jatim akan naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 atau setara Rp140.700,” kata Adi. Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (11/12).
Artinya dengan kenaikan tersebut maka UMP Jatim akan naik dari saat ini Rp 2.164.271 menjadi Rp 2.305.000 pada tahun depan. Selain itu, angka tersebut akan menjadi tolak ukur bagi kabupaten/kota untuk menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Ini menjadi patokan bagi dewan pengupahan kabupaten/kota untuk menyusun UMKnya dan merekomendasikan kepada kami untuk provinsi. Nanti usulan tersebut akan kami kaji bersama panitia pembina untuk menentukan UMK finalnya,” ujarnya.
Menyinggung kebangkitan UMK 2024 di Jatim, Adi menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu usulan yang diajukan masing-masing daerah.
“Usulan kabupaten/kota akan kami pertimbangkan sebagai bahan pertimbangan dalam rapat Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK,” tambah Adi.
Ia mengatakan, kenaikan UMP Jatim berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja atau pegawai. Ia menegaskan, Pemkot juga akan terus mempertimbangkan keberlangsungan operasional.
“Kami berusaha menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, keputusan ini diambil dengan partisipasi perwakilan pengusaha, asosiasi, serikat pekerja, dan pakar Dewan Pengupahan,” ujarnya.
(frd/pta)