Jakarta, CNN Indonesia.
Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menunjuk beberapa individu dan selebriti sebagai utusan khusus. Selain itu, ia juga menunjuk musisi Yovy Widianto sebagai petugas khusus.
Sedangkan perwakilan khusus terdiri dari tujuh orang. Beberapa di antaranya adalah tokoh agama Miftah Maulana Habiburrahman, selebritis Raffi Ahmad, dan Zita Anjani, putri Ketua PAN Zulkifli Hassan.
Mengenai Utusan Khusus dan Staf Presiden diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024.
Pengangkatan utusan khusus Presiden diatur lebih rinci dalam Bab II Perpres 137/2024.
Pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa utusan khusus bertanggung jawab kepada presiden dalam melaksanakan tugasnya, dan penyidikan terhadap pelaksanaan tugas utusan khusus tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Utusan khusus Presiden dapat berupa pejabat pemerintah atau pejabat non-pemerintah,” bunyi Pasal 19(2).
Selain itu, utusan khusus berhak mendapatkan hak finansial dan tunjangan lainnya yang setara dengan jabatan menteri.
Masa jabatan utusan khusus presiden harus sama dengan masa jabatan presiden atau berakhir bersamaan dengan masa jabatan presiden.
“Apabila Wakil Khusus Presiden berhenti atau habis masa jabatannya, ia tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 24. Wakil khusus dibantu oleh pembantu-pembantu dan pembantu-pembantu.
Utusan khusus dibantu dalam pelaksanaan tugasnya oleh paling banyak dua orang asisten dan masing-masing asisten paling banyak dua orang.
Asisten wakil selanjutnya dibantu oleh personel yang dikirim oleh sekretaris kabinet atau sekretariat negara kementerian.
Asisten dan pembantu Perwakilan Khusus dapat berupa pegawai negeri sipil atau non-anggota GNA. Pembantu dan pembantu diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris pengurus.
“Asisten sesuai dengan posisi manajemen senior Pratham atau jabatan struktural tingkat kedua,” kata Pasal 28(1).
“Pembantu wakil adalah jabatan sesuai dengan jabatan administratif atau jabatan struktural pada tingkat III.a,” lanjut Pasal 28 ayat 2.
Staf Khusus Presiden
Aturan mengenai mesin khusus Presiden diatur dalam Bab III Perpres 137/2024.
Ayat 2 Pasal 34 Perpres tersebut menyebutkan, ketua dapat mempunyai personel khusus paling banyak 15 orang.
Secara administratif, personel khusus melapor kepada sekretaris kabinet. Pada saat yang sama, staf khusus bertanggung jawab kepada presiden atas pelaksanaan tugasnya.
“Staf Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden,” bunyi Pasal 35 ayat 2.
Seperti halnya utusan khusus, personel khusus dapat terdiri dari pejabat pemerintah atau pejabat di luar GNA.
Kemudian juga hak keuangan dan tunjangan lain dari personel khusus ditawarkan setinggi-tingginya pada tingkat manajemen menengah dan senior atau tugas struktural tingkat I.a.
“Apabila anggota Staf Khusus Presiden mengundurkan diri atau berakhir masa jabatannya, tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 42.
Personil khusus dapat dibantu oleh paling banyak lima orang asisten dalam melaksanakan tugasnya. Setiap asisten dapat dibantu oleh dua orang asisten.
Asisten Staf Khusus sendiri merupakan jabatan yang setara dengan jabatan struktural berpangkat tinggi Pratham atau Eselon II.
“Wakil Pembantu adalah jabatan sesuai dengan jabatan tata usaha tingkat III.a atau jabatan struktural,” bunyi Pasal 46 ayat 3.
(MNF/anak)