
Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Keamanan Laut (Bakamla) memberhentikan Kapal Penjaga Pantai China-5402 (CCG-5402) yang masuk wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara pada Jumat (25/10).
Kapal Tiongkok mengakui bahwa patroli itu berada di yurisdiksi mereka. Namun, mereka terus mendekati kawasan Laut Utara.
“Kapal CCG-5402 mengakui bahwa mereka sedang berpatroli di wilayah yurisdiksi Tiongkok. Hal ini diketahui dari komunikasi radio antara CCG-5402 dan KN Dana Island-323 yang terus mendekat dan membayangi,” kata Humas Pakar Muda Bakamla Kapten Johannes. Antara, dilansir Antara, Sabtu (26/10).
Berdasarkan catatan, kapal penjaga pantai China memasuki wilayah Indonesia sebanyak tiga kali dalam sepekan ini. Pertama Senin (21/10) dan Kamis (24/10).
Sambil mengamati aktivitas CCG-5402, KN Dana Island-323 kemudian menghubungi kapal tersebut. Kapal Tiongkok juga memperingatkan mereka untuk tidak terlibat.
Namun imbauan tersebut diabaikan Bakamla. Bakamla terus mendekati kapal tersebut untuk menariknya keluar dari wilayah Indonesia.
Berdasarkan UNCLOS tahun 1982, wilayah yurisdiksi Indonesia telah mendapat pengakuan internasional, khususnya atas landas kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara, dimana Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam di wilayah ini tanpa campur tangan negara manapun, jelas Yohannes. .
Kapal akhirnya meninggalkan kawasan Laut Natuna Utara.
(Staf/TSA)