Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pungutan jabatan di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan, pada Kamis (28/11).
Roy saat ini menjabat sebagai Pengurus Harian di Provinsi Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/11), mengatakan, “Saksi terkait tata cara ASN sedang diperiksa.”
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendalami sistem pengadaan e-book di Pemprov Kalsel dan kuitansi yang dikaitkan dengan mantan Gubernur Sahbirin Noor alias Amaki Birin.
Informasi tersebut diketahui staf Departemen Pekerjaan Umum Muhammad Aris Anova Pratama dan Kepala Dinas Jalan Dinas PUPR Pemprov Kalsel Handa Ferani.
Saat itu, belum ada saksi bagi Muhammad Wildon Salman sebagai pihak tersendiri yang tidak hadir dalam persidangan.
KPK menetapkan enam orang atas dugaan suap dan penerimaan uang dari Pemprov Kalsel.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmed Solhan (SOL), Kepala Dinas Cipta Karya dan Rekening Pembayaran (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlinah. (YUL), Direktur. Tahfidz Darussalam dan pihak pemungut tol, Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Dalam Negeri Gubernur Kalsel Agustya Febri Andrean (FEB).
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Hari Raya.
Saat itu yang menjadi kontributor adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) sebagai kelompok tersendiri. Sugeng dan Andi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 KUHP, dan Pasal 1 ke-1 Pasal 55 KUHP.
Sedangkan paman Birin lolos dari tuntutan karena sukses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru-baru ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat untuk memperbaiki proses penyidikan dan membiarkan berkembangnya kasus suap dan suap di Kalimantan Selatan sesuai perintah hakim pertama. (ryn/tidak)