
Jakarta CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap petugas mengisi Laporan Barang Milik Negara (LHKPN) yang menunjukkan nilai sebuah Toyota Fortuner senilai 6 juta rupiah.
Hal itu diungkapkan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango, Senin (9/12) saat penyerahan sertifikat SMAP, People Against Complacency Award dan konferensi nasional peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di gedung Mahkamah Agung (MA). MA) di Jakarta Pusat
Nawawi awalnya meminta pemerintah memperhatikan pengisian LHKPN yang menurutnya lebih banyak bohong ketimbang benar.
Ia kemudian mengatakan, tim KPK menemukan ada partai besutan Fortuner senilai Rp 6 juta.
“Isi LHKPN repot, Fortunernya penuh R6 juta, kami tanya di mana kami bisa mendapatkan Fortuner R6 juta. Kita juga mau beli 10 mobil, tentu situasinya ada,” ujarnya seperti dilansir detikcom.
Fortuner yang dijual di Indonesia merupakan SUV mid-size yang diproduksi Toyota di dalam negeri. Fortuner pertama kali dijual di Indonesia pada tahun 2005 dan masih dijual hingga saat ini.
Fortuner merupakan salah satu mobil yang banyak digandrungi oleh para pejabat maupun orang yang berduit. Mengingat harga mobil baru saat ini mulai Rp 573 jutaan hingga model 4×4 termahal seharga Rp 766 jutaan.
Menurut berbagai situs jual beli mobil bekas online, harga sebuah Fortuner berbeda-beda sesuai tahun pembuatannya. Misalnya, seseorang menjual Fortuner tahun 2008 dengan jarak tempuh 260.000 km seharga Rp 135 juta.
Sedangkan Fortuner 2013 lainnya dengan jangkauan 155 km dijual seharga R186 juta.
Nawawi mengatakan, penemuan harta senilai Rp 6 juta itu menimbulkan kecurigaan KPK. Dan mereka berkali-kali bertanya kepada seseorang tentang LHKPN yang diisinya.
“Dalam pemberitaan yang aneh, ada yang (mencurigai) Komite Pemberantasan Korupsi (PDRC) sedang memantau sektor ini. Maka tak heran jika beberapa penelitian melaporkan bahwa LHKPN ini persis seperti yang kami kunjungi. Kami sudah memeriksanya,” ujarnya.
(Fae/Fia)