
Jakarta, CNN Indonesia —
Read More : Pernah Seteru, Cak Imin Janji Akur dengan Gus Ipul di Kabinet Prabowo
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, saksi Dharma Pongrekun-Kun Wardana, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil Pilkada Jakarta 2024 tingkat provinsi.
Momen itu terjadi saat rapat paripurna yang merangkum hasil pemilihan gubernur tingkat provinsi Jakarta, Minggu (9/12).
“Kami tidak akan menandatangani izinnya,” kata seorang saksi dari kubu Dharma-Kun.
Berikutnya, Ketua KPU DKI Jakarta Wahiu Dinata mempertanyakan apakah pembacaan perolehan suara tingkat provinsi sudah sesuai dengan data tingkat kabupaten/kota.
Dan saksi Dharma-Kun menjawab, keterangannya sama. Namun, dia menyatakan telah menggunakan haknya untuk tidak menandatangani.
“Oke, siap, itu hakmu,” kata Wahyu.
Sebelumnya, saksi dari kubu Ridwan Kamil-Suswono juga keluar sebelum sidang paripurna berakhir. Mereka meninggalkan lokasi setelah menyerahkan nota yang menyatakan penolakannya terhadap penyelenggaraan pilkada kali ini.
Read More : Dasco Pastikan Tak Ada PHK Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran
Setelahnya, Wahyu membacakan hasil pilkada Jakarta 2024 yang menetapkan Pramono-Rano menjadi pemenang dengan suara terbanyak.
Paslon nomor urut 3 yang didukung PDIP memperoleh 2.183.239 suara, disusul RIDO dengan 1.718.160 suara.
Kemudian di peringkat ketiga ada pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan perolehan 459.230 suara.
(mnf/tidak)