Jakarta, CNN Indonesia —
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan menghadapi tahap selanjutnya yakni seleksi keterampilan dasar (SKD).
Ada beberapa catatan yang harus dibawa peserta saat pelaksanaan SKD CPNS 2024. Sanksi akan dikenakan jika dokumen tersebut terlupakan.
Aturan SKD CPNS Tahun 2024 diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Tes Berbantuan Komputer (CAT).
Peraturan tersebut menjelaskan tentang tata cara, berkas yang harus diserahkan, barang yang dilarang melintas, dan sanksi bagi pelanggaran seleksi berkas yang wajib diserahkan untuk SKD CPNS 2024.
Berikut berkas yang harus dibawa saat SKD CPNS 2024: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Peserta harus membawa KTP asli dan masih berlaku. Apabila anda belum memiliki KTP, anda dapat membawa: Surat keterangan (suket) pengganti KTP anda yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK) asli atau fotocopy, fotocopy legalisir, atau KK digital yang dapat dicetak dan didigitalkan. Identitas Kependudukan (IKD) dan screenshot IKD yang dicetak.2. Kartu identitas peserta ujian
Berkas selanjutnya yang perlu dibawa peserta SKD CPNS 2024 adalah KTP peserta ujian. Kartu tersebut dapat diperoleh dari portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sistem Seleksi Calon Badan Kepegawaian Negara (BKN) (SSCASN) sscasn.bkn.go.id.
Peraturan SKD CPNS 2024
Berikut hal-hal yang harus diikuti peserta saat mengikuti SKD CPNS 2024:
1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai peraturan instansi 2. Antrian untuk menerima Personal Identification Number (PIN) registrasi dari panitia seleksi (juri) sebelum seleksi dimulai 3. Pemberian PIN Registrasi berakhir 5 menit sebelumnya dimulainya jadwal seleksi4. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta 5. Membawa KTP asli atau : Surat Keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi legalisir atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan) identitas kependudukan (KTP) digital dan tangkapan layar (screenshot) cetakan IKD
6. Pemohon tinggal di luar negeri (tilok) membawa paspor atau Kartu Indonesia Umum (KMI)7. Membawa kartu peserta seleksi 8. Berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu 9. Meninggalkan tempat ujian dengan tertib pada akhir ujian
Larangan saat ujian SKD CPNS 2024
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat ujian SKD CPNS: Bertanya/berbicara dengan calon lain saat proses seleksi. Otorisasi juri. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang pemilihan.
Peserta dilarang membawa sejumlah barang selama SKD CPNS 2024. Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa: Buku Catatan Kalkulator Gadget Kamera Jam Tangan Senjata tajam (pameran) dan sejenisnya Alat tulis, kecuali pulpen kayu.
Sanksi Pelanggaran SKD CPNS 2024
Peserta SKD CPNS 2024 dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak mengikuti seleksi, atau didiskualifikasi tergantung jenis pelanggarannya. Berikut rinciannya: Peserta yang tidak dapat mengikuti seleksi SKD CPNS 2024
Peserta tidak diperkenankan mengikuti CPNS SKD 2024 apabila: Tidak mempunyai PIN pendaftaran Tidak membawa KTP atau tanda pengenal lainnya yang dipersyaratkan Mengenakan kaos, celana jeans dan sandal Peserta didiskualifikasi dari CPNS SKD 2024
Peserta akan didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 apabila: Menyiarkan isu pemilu di media apa pun; Melakukan tindakan penipuan dalam bentuk apapun. Peserta diberitahu sampai mereka membatalkan sebagai peserta
Peserta CPNS SKD 2024 akan diberitahukan hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi apabila: tidak mendapat izin komisi untuk membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi
Demikian penjelasan mengenai berkas yang harus dibawa seluruh peserta ke SKD KPNS 2024 dan tata tertib yang harus dipatuhi.
Pastikan untuk membawa berkas-berkas tersebut dan ikuti semua aturan yang ditetapkan pada saat SKD CPNS 2024 agar ujian berjalan lancar. Semoga beruntung! (sup/sup)