Jakarta, CNN Indonesia –
Ketua Umum Perumda Pembangguan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2016 hingga 2021, Yori Corneles Pintonoan, divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta enam bulan penjara lagi.
Menurut jaksa, Yuri kedapatan terlibat kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Kaku, Pulogebang, Jakarta Timur pada 2018-2019 oleh PPSJ.
“Terdakwa divonis lima tahun enam bulan penjara dengan nilai kurang dari Rp300 juta,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12).
Yori juga didakwa dengan tindak pidana tambahan berupa tiga tahun penjara untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 31.175.089.000.
Dinyatakan melanggar Undang-Undang 2 ayat (1) serta Pasal 55 ayat (1) ayat (1) KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor), seperti pada dakwaan pertama. . .
Jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam memperoleh tuntutan pidana.
Salah satu yang paling serius adalah perilaku Yuri yang tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas korupsi, pacaran dan pacaran (KKN).
Sementara yang meringankan adalah Yoory memiliki tanggung jawab keluarga dan sudah puluhan tahun bekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam dakwaan JPU KPK mendakwa Yoory bersama PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan manajer operasional Tommy Adrian mengalami kerugian sebesar Rp 256.30.646.000 (RMB 256 miliar) terkait pembelian tanah di PPSJ Pulogebang pada 2018-2019.
Yuri disebut meraup untung Rp 31,8 miliar, sedangkan Rudy meraup untung Rp 224 miliar.
Atas perbuatan tergugat Yuri Corneles bersama Tommy Adrian dan Rudy Hartono Alexander terkait jual beli tanah di Pulogebang dengan SHGB No. 04663, SHGB No. 04662, SHGB No. 04646, SHGB No. 04645 dan. SHGB No.04644. Dan SHGB No. 04643 mendakwa Yuriy Cornelius satu dakwaan “31.817.379.000 rupiah dan Rudy Hartono Alexander selaku pemilik manfaat PT Adonara Propertindo 224.213.267.000 rupiah atau setidak-tidaknya sebesar itu,” demikian isi dakwaan Jaksa KPK. (ryn/gil)