Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Tunggal (SKB) yang mengatur pembatasan penggunaan internet dan penggunaan telepon seluler oleh anak-anak.
Soleh mengatakan SKB penting untuk mengurangi paparan anak terhadap konten berbahaya melalui Internet. Ia juga berbicara tentang banyaknya iklan game yang ditayangkan di televisi.
“Mungkin sebaiknya ada pelarangan penggunaan telepon seluler dan internet, khususnya bagi anak-anak di bawah 15 atau 16 tahun,” kata Soleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/12).
Mengingat tidak adanya undang-undang yang melarang penggunaan Internet oleh anak-anak di Indonesia, hal ini menonjol dari budaya pulau yang dianggap religius.
Oleh karena itu, mengacu pada sejumlah negara yang dianggap liberal yang sudah memberlakukan pembatasan internet untuk anak-anak.
“Kami adalah negara demokratis dan religius, tapi kami malah menggunakan metode liberal. Kaum liberal Eropa akan membuat undang-undang,” katanya.
Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah melalui instansi dan kementerian terkait segera mencabut undang-undang tersebut melalui SKB.
“Pemerintah harus segera mengeluarkan SKB dalam hal pelarangan penggunaan internet dan penggunaan telepon seluler oleh anak-anak,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menyinggung hal serupa dalam pidatonya di SMAN 29 Jakarta.
Namun, ia mengaku masih ragu untuk menandatangani undang-undang yang melarang penggunaan Internet oleh orang di bawah usia 16 tahun. Ia juga mengatakan bahwa Internet juga berfungsi sebagai sarana pendidikan bagi siswa.
“Saya selalu kepikiran karena saya pikir kalau saya bawa, anak-anak saya masih akan kesulitan. Karena banyak orang juga yang belajar online. Terus kenapa? Jadi kami tidak menghentikannya, tapi kami belajar membaca”, dia katanya. kata Meutya, Selasa (12/11).
(anak/anak)