
Jakarta, CNN Indonesia —
Juru Bicara Kantor Presiden Hariqo Wibawa Satria mengatakan, status Masjid Istiqlal di Jakarta sebagai masjid negara akan digantikan oleh Masjid Ibu Kota Negara (IKN) di Kepulauan Kalimantan.
Ia juga mengatakan, masjid di IKN dapat digunakan untuk salat pada kesempatan Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025.
Hariqo menjelaskan, perubahan tersebut akibat Masjid Istiqlal di Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia, melainkan akan dialihkan ke IKN.
“Saat ini Masjid Istiqlal menjadi Masjid Negara, dan karena adanya pemindahan ibu kota negara ke kepulauan tersebut, maka Masjid IKN menjadi Masjid Negara,” tulis Hariqo, Sabtu (12/7).
Selain itu, masjid IKN akan menjadi pusat kegiatan sosial dan spiritual seluruh masyarakat Indonesia, kata Hariqo.
Di sisi lain, Hariqo mengatakan, masjid di IKN saat ini sedang dalam tahap pembangunan pertama yang memiliki bangunan besar dengan empat lantai. Dijelaskannya, lantai 4 memiliki 2 lantai mezzanine dan 2 lantai yang bisa digunakan untuk parkir.
Hariqo mengatakan, masjid IKN setidaknya bisa menampung 60.000 jamaah jika sudah selesai dibangun.
Langkah ini menunjukkan keteguhan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk terus membangun IKN sekaligus menyediakan tempat ibadah yang memadai dan representatif bagi seluruh masyarakat Indonesia sejalan dengan Visi Indonesia Maju, ujarnya.
Masjid IKN dibangun di atas lahan seluas 32.125 m2, dengan luas masjid dan plaza 60.173 m2 serta menara seluas 427 m2. Selain itu terdapat bangunan komersial berukuran 2.212 m2 (2 lantai) dan 727 m2 (1 lantai).
4 VVIP khusus di Masjid Negara; Tempat parkir dilengkapi untuk kebutuhan tamu, termasuk 1 kamar untuk penyandang disabilitas. Selain 5 tempat parkir bus, terdapat 64 tempat parkir di halaman lantai LG.
Hingga saat ini, status DKI Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara, karena Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan penggantinya, Presiden RI, Prabowo Subianto, belum mengeluarkan keputusan. Pemindahan IKN dari Jakarta ke IKN di Kalimantan (Kepres).
Agar IKN resmi berpindah dari Jakarta ke IKN, UU IKN dan UU Kawasan Khusus (DKJ) Jakarta sudah ada, namun harus melalui surat keputusan.
(ibu/anak)