Jakarta, CNN Indonesia —
Kader Partai Golkar Adrianus Agal menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempunyai pemberitaan bohong atau hoaks terkait pembatalan SK Partai Golkar tentang pengesahan AD/ART oleh Menteri Hukum.
Laporan ini disampaikan oleh Adrianus Agal dan diterima dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Polda Metro Jaya, Jumat (15/11) kata Adri, “Pada 12 November, salah satu media online memuat berita bohong bahwa PTUN Partai Golkar dibatalkan.”
Faktanya, pengadilan tidak pernah mengambil keputusan atas kasus-kasus yang ramai diperbincangkan di media online, imbuhnya.
Adri menjelaskan, nomor yang disebutkan dalam laporan ini masih dalam penyelidikan. Namun, dia menegaskan yang terdaftar adalah perorangan.
“Yang berbicara di media adalah pengacara, jadi kami bekerja pada pengacara itu.
Terdakwa disebut-sebut diduga melanggar Pasal 45, Pasal A, Angka 3, Pasal 28, Angka 3 UU ITE. Adri menyertakan beberapa bukti dalam laporan ini. Salah satunya adalah link berita dari media online.
Selain itu, Adri berharap polisi bisa segera mengusut laporan tersebut. Sebab, berita bohong telah merugikan kader Golkar.
“Kami sebagai kader Golkar merasa resah karena sebelumnya kami sudah cek ke PTUN, PTUN menjawab kami tidak ada keputusan yang menyatakan apa yang tertulis di media online,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai Golkar menolak mengizinkan hakim PTUN membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang pengesahan dokumen AD/ART Partai Golkar.
Namun Golkar mengaku memang ada gugatan hukum terhadap hasil Musyawarah Nasional yang mengangkat Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar.
Gugatan tersebut diajukan dengan nomor perkara 389/G/2024/PTUN.JKT sehubungan dengan pengesahan perubahan AD/ART. (dis/tsa)