Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis Nasional menggelar pemungutan suara terkait pemakzulan Presiden Korea Selatan Yeon Suk-yeol, hari ini, Sabtu (12/7).
Parlemen telah mengajukan mosi pemakzulan untuk meminta pertanggungjawaban Yoon karena mengumumkan darurat militer pada Selasa lalu, dan mosi tersebut berakhir dalam waktu enam jam.
Jika pemakzulan disetujui, Yoon akan kehilangan jabatan presiden sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.
Perdana Menteri akan memangku jabatannya sementara selama masa kekosongan. Pemilu baru diadakan 660 hari setelah keputusan dikeluarkan.
Apa syarat Majelis Nasional untuk memecat presiden?
Menurut Konstitusi Korea, parlemen yang beranggotakan 300 orang dapat memakzulkan presiden jika mendapat persetujuan dua pertiga, atau sekitar 200 anggota, Korea Herald melaporkan pada Kamis (6/12).
Koalisi oposisi yang dipimpin oleh Partai Demokrat memiliki 176 kursi di Parlemen.
Sementara itu, Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) yang berkuasa meraih 108 kursi.
Aliansi Demokratik membutuhkan 24 suara tambahan untuk meloloskan pemakzulan. Namun, PPP akan menolak keras langkah tersebut.
“Sebagai pemimpin partai, saya akan berupaya memastikan bahwa mosi pemakzulan ini tidak lolos, untuk mencegah kekacauan tak terduga yang dapat merugikan masyarakat dan pendukungnya,” Korea Herald mengutip ucapan Ketua PPP Han Dong-hoon.
Pihak oposisi mengajukan mosi pemakzulan pada Rabu pagi waktu setempat.
Berdasarkan undang-undang Majelis Nasional, pemungutan suara secara teknis dapat dilakukan pada pukul 00.48 pada hari Jumat
Usulan pemakzulan harus dilakukan melalui pemungutan suara rahasia dalam waktu 24 hingga 72 jam setelah dilaporkan.
Juru bicara Partai Demokrat Cho Seung-lu bermaksud mengajukan usulan tersebut melalui pemungutan suara dalam sidang pleno luar biasa pada Sabtu pukul 19.00 waktu setempat.
Jo mengatakan keputusan partai tersebut akan memberi masyarakat dan anggota parlemen lebih banyak waktu untuk mempertimbangkan apakah tindakan Yoon merupakan pemberontakan atau upaya kudeta.
Pada hari yang sama, Parlemen akan melakukan pemungutan suara mengenai rancangan undang-undang untuk melakukan penyelidikan khusus terhadap Kim Keun-hye, istri Yoon.
Kim dituduh ikut campur dalam pemilu, memanipulasi harga saham, dan mempengaruhi bisnis.
Selain kasus Yoon dan istrinya, Partai Demokrat juga akan mendorong usulan penunjukan jaksa independen untuk menangani kasus presiden Korea Selatan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Penunjukan Jaksa Independen, penunjukan jaksa independen memerlukan keputusan Majelis Nasional dan oleh karena itu tidak tunduk pada hak veto Yoon.
Langkah ini mungkin akan memudahkan pihak oposisi untuk memberhentikan Yoon di tingkat Mahkamah Konstitusi. (gas/kembali)