Jakarta, CNN Indonesia —
Tim pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) telah mencabut laporan dugaan tidak profesionalnya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur.
RIDO mencabut laporan tersebut seiring dengan pengakuan kekalahan dari Pramono Anung-rano Karno ‘Si Doel’ pada Pilgub Jakarta 2024.
Dengan berbagai catatan, tim kuasa hukum kami juga telah resmi mencabut pengaduan yang diajukan ke DKPP terhadap KPUD Jakarta dan Jakarta Timur, kata Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butar Butar dalam keterangannya, Jumat (13/12).
Muslim mengatakan laporan itu ditarik untuk menjaga dukungan di Jakarta. Dia berharap dengan cara ini KPU DKI bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
Dia meminta agar KPU DKI Jakarta bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi ke depannya.
“Dan kami yakin akan disetujui. Namun karena partai pemenang sudah memutuskan menerima Pilkada Jakarta, maka laporan KPU vs DKPP akan kami batalkan,” ujarnya.
Kubu RIDO sebelumnya telah melaporkan jabatan Komisioner KPU Jakarta dan Jakarta Timur ke DKPP karena diduga tidak profesional pada Pemilu 2024.
Dia menyebut KPU Jakarta dituding tidak profesional saat membagikan formulir C6 sebagai undangan memilih pada hari pemungutan suara 27 November 2024.
Padahal, menurutnya, KPU seharusnya bisa menjamin pelayanan yang baik kepada seluruh pemilih.
Ia juga mencatat, hal ini telah mengurangi partisipasi masyarakat di Jakarta. (mnf/fra)