Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan kendaraan roda empat segera mendaftarkan model mobil hybridnya ke Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan insentif PPnBM sebesar 3 persen.
“Untuk insentif hybrid, saya meminta produsen mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan mereknya ke kami agar bisa memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah mulai 1 Januari tahun depan,” kata Agus online, Senin (16/12).
Ia menjelaskan, program insentif ini pada dasarnya merupakan program LCEV yang diatur dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021.
“Itu termasuk nilai TKDN yang harus dijadikan kriteria oleh hibrida,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto resmi mengumumkan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM DTP) pemerintah sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid.
“PPnBM yang diberlakukan pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau kendaraan listrik (EV) masih berjalan dan baru-baru ini pemerintah memberikan potongan harga sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid,” kata Airlanga.
Airlangga menambahkan, tidak hanya kendaraan hybrid tetapi juga kendaraan listrik murni yang akan mendapatkan PPnBM DTP seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Ketentuan tersebut berupa pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik Completely Built (CBU) dan Completely Knocked Down (CKD).
(baja/mikrofon)