Jakarta, CNN Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak akan diumumkan pada hari ini, Kamis (21 November).
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (G.R) Nomor 51 Tahun 2023, batas waktu penetapan upah minimum paling lambat tanggal 21 November.
“Iya, kami sudah cabut (pengumuman UMP),” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Departemen Tenaga Kerja Indah Angoroputri kepada fun-eastern.com.
Namun, kata dia, pengumuman tersebut akan dilakukan sebelum pergantian tahun agar bisa segera dilaksanakan pada tahun 2025.
“Akhir Desember insya Allah sudah ada penetapan UMP 2025,” jelasnya.
Pengumuman tersebut tertunda karena pemerintah masih mempertimbangkan kenaikan nominal yang wajar, mengingat pengusaha dan pekerja sama-sama puas dengan hasilnya, kata Inda.
Dikatakannya, alasan pengembalian tersebut karena kami mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi dan untuk itu kami sedang mencari yang lebih baik.
(ldi/pta)