Jakarta, CNN Indonesia –
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus alias IWAS masih dalam penyelidikan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Agus kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap penyidik Ditreskrim Polda NTB. Menurut polisi, ada 15 orang yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Agus.
Jumlah korban tersebut berdasarkan informasi terakhir yang diterima polisi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) provinsi NTB.
Terkait hal itu, polisi melimpahkan berkas perkara Agus ke Kejaksaan Negeri (Kejati) NTB. Namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan dokumen tersebut tidak lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
Berikut sederet fakta terkini kasus dugaan pencabulan Agus yang dirangkum fun-eastern.com. Pemulihan 49 adegan kasus
Polda NTB melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan Agus pada Rabu (11/12). Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pemulihan ini.
Diberitakan detikcom, total ada 49 adegan yang ditampilkan dalam rekonstruksi untuk menampilkan peristiwa dalam kasus ini.
Rekonstruksi dilakukan di tiga tempat berbeda, yakni Taman Udayana, kemudian Islamic Center, dan wisma tempat dugaan pelecehan seksual IWAS.
Diberitakan detikcom, saat proses rekonstruksi, tampak Agus meminta korban membayar Rp 50.000 untuk kamar homestay.
Kapolda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan, ada dua kejadian yang terjadi di kamar keluarga angkat. Menurut Agus, korban membuka bajunya dan membuka pintu wisma.
“Menurut versi korban, tersangka aktif (di dalam kamar),” kata Syarif usai melakukan pekerjaan rekonstruksi di Jalan Udayana Mataram.
Sebelum berangkat ke keluarga angkat, Agus mengantar korban dengan sepeda motor menyusuri Jalan Udayana Mataram. Syarif mengatakan, hal itu dilakukan Agus untuk meyakinkan korban agar bersedia membayar kamar tersebut.
Sesampainya di rumah keluarga angkat, Agus meminta korban segera membayar biaya akomodasi. Agus dan korban kemudian masuk ke kamar 6 keluarga angkat.
Dalam rekonstruksi tersebut, Agus memperlihatkan dua versi bukaan pintu guest house.
Menurut versi korban, Agus membuka pintu kamar dengan dagunya. Pada saat yang sama, Agus mengatakan korban membukakan pintu wisma.
Begitu pula saat keduanya berada di dalam ruangan, rekonstruksi dilakukan dalam dua versi.
Pak Syarif menegaskan, petugas penyidik menangani kasus pelecehan seksual tersebut dengan hati-hati, apalagi dalam kasus ini ada dua kelompok rentan seperti perempuan dan penyandang disabilitas yang terlibat konflik.
Bahkan dalam proses rekonstruksi, Agus tampak adu mulut dengan korban berinisial MA saat dugaan pencabulan terjadi di keluarga angkat Nang.
Kuasa hukum Agus Ainuddin mengatakan perselisihan itu pasti terkait pembayaran kamar di hotel. Menurut dia, Agus meminta korban untuk membayar biaya akomodasi dan membayarnya kembali setelah pulang ke rumah.
“Dia (korban) minta uang dan IWAS tidak bisa bertindak karena saat itu tidak punya uang. Tapi saat itu dia membutuhkannya, jadi dia (korban) marah,” kata Ainuddin.
Ainuddin mengatakan, pertengkaran antara korban dan Agus bermula saat mereka berada di kamar keluarga angkat. Pertengkaran berlanjut saat hendak keluar wisma menuju Jalan Udayana, dekat Islamic Center NTB, keempat korban meminta perlindungan LPSK.
Sebanyak empat korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, dua pasang korban meminta perlindungan kepada LPSK karena mengalami tekanan psikologis.
“Korban yang mengajukan lamaran ada empat, lalu dua kawan karena tertekan secara psikologis. Kayaknya kejadian itu tidak terjadi padahal kata korban itu terjadi,” kata Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK di kantor LPSK, Jakarta, Rabu.
Si menyimpulkan, penyidikan kasus ini terkesan tertunda karena aparat kepolisian tidak menggunakan keterangan korban sebagai alat bukti dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Padahal, kata dia, syarat penggunaan kesaksian korban sebagai dasar utama penyidikan kasus kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Kejahatan Seksual dengan Kekerasan.
Kendalanya, kesaksian korban belum menjadi landasan utama. Saat ini Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur informasi korban mengenai hal tersebut,” ujarnya.
Agus dibela oleh 16 pengacara
Dalam kasus ini, 16 pengacara menyatakan akan membela Agus. Ainuddin mengatakan Agus sangat terbuka terhadap pendampingan hukum.
Menurut Ainuddin, hal ini akan memudahkan dirinya dan tim dalam membimbingnya dalam menjalani proses tersebut.
“Agus sangat terbuka dengan pengacaranya, kami minta dia terbuka agar kami bisa melindungi diri kami sendiri,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengakuan Agus akan menjadi alat pembelaan bagi pengacaranya. Ainuddin mengaku hubungan seksual antara Agus dan korban bersifat suka sama suka dan ada kesepakatan di antara mereka.
“Itu bersifat suka sama suka, tidak ada paksaan,” kata Ainuddin.
(dis/tsa)