Jakarta, CNN Indonesia.
SGMW Motor Indonesia, yang menjual kendaraan bermerek Wuling di pasar domestik, menyatakan akan berpartisipasi dalam program sponsor kendaraan pemerintah dan mengharapkan peraturan yang dihasilkan dapat memberikan panduan teknis.
Pemerintah pada Senin (16/12) menyatakan akan memberikan subsidi Pajak Penjualan Barang Mewah Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan produksi dalam negeri.
Kementerian Perindustrian dan Perdagangan meminta produsen kendaraan hybrid segera mendaftar agar bisa mendapatkan manfaat ini mulai 1 Januari 2025.
“Kami sedang menunggu peraturan atau undang-undang lainnya yang memungkinkan kami untuk berpartisipasi dalam program insentif PPnBM ini,” kata Manajer Humas SGMW Motor Indonesia Brian Gomgom kepada fun-eastern.com, Senin (16/12).
Brian yakin bahwa pembayaran biaya insentif ini dapat menjadi pendorong pasar mobil dan mendorong pembelian konsumen.
Saat ini perusahaan memiliki beragam jenis produk yang beragam 7 Tipe SUV di Cikarang Jawa Barat.
“Di Wuling kami memiliki lini produk Almaz Hybrid yang berada di segmen hybrid, dan SUV mid-size berkapasitas 7 kursi ini diproduksi di pabrik Wuling di Cikarang, Jawa Barat,” ujarnya.
Pemerintah telah mengumumkan insentif PPnBM DTP 3 persen untuk perakitan kendaraan. Insentif atau kombinasi kendaraan ini diumumkan bersamaan dengan paket insentif untuk beberapa sektor utama sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat pasca pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun depan.
“Program PPnBM pemerintah untuk kendaraan bertenaga baterai atau electric vehicle (EV) masih berjalan dan baru-baru ini pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat,” kata Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya. Konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi disiarkan langsung.
Insentif kendaraan listrik ramah lingkungan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) atas kendaraan yang dibongkar seluruhnya (CKD) sebesar 10 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberikan PPnBM RTA untuk kendaraan listrik hemat (CBU) dan CKD sebesar 15 persen serta memberikan pajak impor untuk kendaraan CBU. (di sana/di sana)