Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pembayaran suap yang diduga diterima anggota DPRD Kota Bandung saat pemeriksaan sejumlah saksi pada Jumat (15/11).
RUU tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan atau pelayanan APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023, dan pungutan liar lainnya.
“(Para saksi di sana) sedang didalami pengetahuan dan keterlibatannya dalam pemberian uang kepada anggota DPRD Kota Bandung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11).
Pengujian dilakukan di Pusat Pengembangan Energi PUPR IV Wilayah Bandung, Jalan Jawa nomor 8-10.
Jawabannya adalah Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya; Oki Ariesyana (pedagang); Tan Rusman (PNS); dan kepala divisi PPSMP Dani Nurahmat.
Kemudian Wahid Subagja (PNS/Ajudan Sekretariat Daerah Kota Bandung); Alt Wahidin (swasta); Salmiah Rambe (Anggota DPRD Kota Bandung); dan Rastiadi (swasta).
Saksi lainnya yakni Priyo Effendi selaku pengelola PT Cipta Usaha Cemerlang tidak menanggapi panggilan sidang dan akan dimutasi.
Hingga Rabu 26 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang lainnya dalam 20 hari pertama. Penyidik memperpanjang penahanan.
Tiga tersangka lainnya adalah Anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, dan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Ferry Cahyadi.
Tersangka lainnya, Yudi Cahyadi, anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, tidak hadir dalam pemeriksaan sehingga tidak dilakukan penangkapan.
Ema dan lainnya diduga menerima hadiah atau janji terkait pembelian atau jasa yang diterimanya dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023, dan dana lainnya.
Ema selaku Ketua Departemen Keuangan Pemerintah Daerah (TAPD) diduga menerima sedikitnya Rp 1 miliar, dan satu lagi tersangka DPRD Kota Bandung diduga menerima total Rp 1 miliar saat mencari pekerjaan di daerah tersebut. . Cabang Kota Bandung.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ryn/tidak)