Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian uang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang dilakukan beberapa tersangka dan rahasia yang dipertanyakan pada Selasa (22/10).
Uji bukti tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah masyarakat (Pokmas) APBD daerah Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Penyidik sudah ada di sana. Mereka mendalami proses pengajuan bantuan dan pembayaran anggota DPRD, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/10).
Yang diperiksa adalah Sukar selaku mantan Wali Kota Karanganom Kabupaten Tulung Agung, serta Wawan Kristiawan, A. Royan, Jodi Pradana Putra, dan Mashudi yang merupakan pengusaha.
Penyidikan dilakukan tim penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda No. 38, Sidoarjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga seharusnya menggelar pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI dari Divisi Gerindra, Anwar Sadad, pada Selasa pekan lalu. Namun korban tidak hadir.
“Inspekturnya tidak ada di sana, dia mengirim surat untuk meminta perubahan jadwal tapi tanpa menyebutkan alasannya tidak ada,” kata Tessa.
Banyak saksi lainnya seperti Imam Mukozali, Arli Fauzi, dan Fahri merupakan anggota swasta dan tidak ikut pemeriksaan di Kantor BPKP Jatim. Sementara itu, saksi atas nama Muh. Salim Imron berhalangan hadir karena terkena stroke.
Tim peneliti dan penyidik kemarin juga mempelajari timeline pengajuan, investasi, dan penarikan bantuan keuangan kepada masyarakat melalui saksi Machmudadul Fatchiyah dan Nur Istianah (swasta) serta Anik Maslachah (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur).
KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat orang di antaranya menerima suap dan tujuh belas lainnya memberikannya.
Dari empat tersangka, tiga diantaranya adalah pegawai negeri. Lainnya adalah pegawai administrasi negara.
Sedangkan untuk 17 tersangka, 15 orang di antaranya merupakan calon independen dan sisanya merupakan penyelenggara negara.
Pada 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi 21 orang.
Mereka mewakili KUS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Wilayah Jawa Timur); AI (Penyelenggara Negara/DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara Negara/DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Administrasi Negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari rahasianya.
Sementara itu, pada 15-18 Juli 2024, tim penyidik KPK melakukan beberapa kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen terkait kasus tersebut. (ryn/fra)