Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya memastikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri tidak masuk dalam agenda kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak diberitahu soal pengunduran diri Firley oleh pengacaranya.
Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar memberitahu penyidik pagi tadi pukul 10.54 WIB bahwa tersangka FB hari ini tidak datang untuk menjawab panggilan penyidik, kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (28/11).
Namun Ade Safri tak membeberkan alasan mundurnya Firli dari sidang hari ini.
Bisa langsung ditanyakan kepada Ian Iskandar, penasihat hukumnya, kata Ade Safri.
Ade Safri mengatakan para peneliti sedang bekerja sama untuk memutuskan tindakan lebih lanjut untuk menangani kasus ini.
Firli ditetapkan sebagai terdakwa Polda Metro Jaya dalam kasus pemakzulan terhadap mantan Menteri Perdagangan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Dalam perkara ini, Firley didakwa melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 KUHP yang dibacakan Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Firli sudah setahun menjabat sebagai jaksa. Namun pemeriksaan yang dilakukan Subdit Tipidcor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak membuahkan hasil.
Penyidik harus mengirimkan dua kali berkas perkara ke Kejaksaan DKI Jakarta dan dua kali mengembalikannya karena dianggap belum lengkap.
Sebaliknya, Polda Metro Jaya dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak menyelesaikan kasus tersebut.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengendalian, dan Penegakan Hukum Republik Indonesia (LP3HI) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT. . BANJIR.
(tidak / punya)