Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Milik Negara (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Ada beberapa model mobil yang mendapat keringanan pajak.
Melalui kebijakan tersebut, perusahaan mobil seperti Toyota, Hyundai, dan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) bisa mendapatkan keuntungan karena harga jualnya kemungkinan besar akan turun.
Tarif PPnBM yang berlaku saat ini untuk kendaraan hybrid dan ringan berkisar antara 6-14 persen dan PHEV 5-8 persen (Skema I dan Skema II).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang juga meminta produsen mobil hybrid mendaftarkan kendaraannya ke Kementerian Perindustrian agar dapat memanfaatkan insentif tersebut.
“Untuk hybrid ini, saya meminta produsen mobil hybrid Indonesia segera mendaftarkan mereknya ke kami, sehingga mulai 1 Januari tahun depan mereka bisa mendapatkan manfaat dari insentif yang disiapkan pemerintah,” kata Wa di bidang ekonomi. Konferensi pers paket stimulus untuk kesejahteraan, Dushanbe (16/12).
Bagi masyarakat yang mencari mobil hybrid pada tahun depan, setidaknya bisa mengerem menunggu penerapan kebijakan insentif yang tinggal beberapa hari lagi.
Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen ini hanya berlaku untuk kendaraan hybrid yang dirakit di Indonesia.
“PPnBM DTP hybrid 3 persen hanya untuk produksi dalam negeri yang mengikuti program Kementerian Perindustrian yang berhak mendapatkan PPnBM lebih rendah,” kata Rustam Efendi, Pakar Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI. lembaga CNNIndonesia. .com, Selasa (17/12).
Daftar mobil hybrid yang diproduksi di Indonesia
– Harga Toyota Yaris Cross Hybrid mulai Rp 440 jutaan – Harga Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid mulai Rp 477 jutaan – Harga Suzuki Ertiga Hybrid mulai Rp 277 jutaan – Harga Suzuki XL7 Hybrid mulai Rp 288 jutaan – Harga Hybrid Wuling Almaz RS mulai Rp 442 jutaan – Harga Hyundai Santa Fe Hybrid mulai Rp 786 jutaan – Harga GWM Haval Jolion HEV mulai Rp 405 jutaan.
(kaleng/mikrofon)