Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol akan menghadiri sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi (KC) jika digelar terbuka.
Kelompok hukum Yeon, Seok Dong-hyun, mengatakan presiden yang digulingkan itu akan menyatakan posisi dan keyakinannya mengenai masalah tersebut.
“Presiden Yoon akan menyatakan posisinya di pengadilan dengan percaya diri dan sesuai dengan keyakinannya,” kata Seok pada Selasa (17/12), menurut Yonhap.
Seok juga menunjukkan bahwa Yoon membantah tuduhan pemberontakan setelah darurat militer diumumkan pada 3 Desember.
Berdasarkan hukum Korea Selatan, penghasutan adalah upaya untuk menggulingkan atau melumpuhkan badan pemerintah yang dibentuk secara konstitusional melalui penggunaan kekerasan. Yun mengaku telah mengirimkan pasukan ke Majelis Nasional dan membakar kantor Komisi Pemilihan Umum (GEC).
“Presiden sama sekali tidak menganggap tuduhan penghasutan sebagai konsep hukum,” kata Seok.
Yoon saat ini menghadapi penyelidikan atas penerapan darurat militer, yang telah memicu kerusuhan politik dan kemarahan publik.
Jaksa telah memanggil Yoon dua kali untuk menyelidiki tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan. Namun, dia selalu absen.
Jika dia terus menolak, penyelidik mungkin akan meminta pengadilan untuk memberikan perintah penahanan terhadap Yoon.
Dia juga menghadapi persidangan pemakzulan setelah parlemen meresmikan upaya tersebut melalui pemungutan suara akhir pekan lalu.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, diperoleh 204 suara setuju, 85 suara menolak, 3 suara tidak sah, dan 8 suara tidak sah.
MK menggelar sidang pemakzulan Yoon untuk pertama kalinya pada Senin (16/12). Saat ini ada enam hakim, dari perkiraan sembilan hakim, yang sedang membahas pemecatan tersebut.
Proses di Mahkamah Konstitusi akan memakan waktu hingga 180 hari. Jika keenam hakim menyetujui pemakzulan, sejarah Yoon sebagai presiden Korea Selatan akan berakhir.
Namun apabila hakim menolak, maka pemecatan tersebut tidak diterima dan dianggap tidak sah di mata hukum. Dengan demikian, Yoon akan kembali berkuasa.
(isa/dna)