Surabaya, CNN Indonesia —
Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) divonis 6 tahun 4 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pejabat atau ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Wilayah Sidoarjo.
Tuntutan terhadap Muhdlor dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andri Lesman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/09).
Terdakwa divonis 6 tahun 4 bulan penjara, kata jaksa Andriy Lesmana.
Selain divonis 6 tahun 4 bulan penjara, kata jaksa, Muhdlor juga harus membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar yang merupakan tambahan 3 tahun penjara.
Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar atau hukuman tiga bulan, ujarnya.
Jaksa menyebut Muhdlor diduga melanggar Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia no. 31 Tahun 1999 untuk pemberantasan korupsi yang berkaitan dengan seni. 55, para. 1 sehubungan dengan Art. 64, para. 1 dari NC.
Menurut Andrieu, keterangan para saksi di persidangan membuktikan keikutsertaan terdakwa. Termasuk keterangan mantan Kepala BPPD Sidoar Ari Surion dan mantan Kepala BPPD Sidoar Umum dan Pelayanan Masyarakat Cisco Watty.
Kuasa hukum Muhdlor, Mustofa Abidin menjawab kliennya akan mengajukan banding atas permintaan jaksa. Kliennya akan menyampaikan pembelaan itu di persidangan pekan depan.
Minggu depan kami akan mengajukan banding, kata Mustofa.
Mustofa mengatakan, kliennya punya analisa sendiri terhadap fakta hukum yang terungkap di persidangan, yang tentu saja bertentangan dengan apa yang disampaikan Jaksa.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu. Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarja Ari Suriona dan mantan Kepala Departemen Umum dan Administrasi Umum Siska Wati.
Hakim memvonis keduanya masing-masing 5 dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti menurunkan insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar 10 hingga 30 persen mulai kuartal IV 2021. pada kuartal keempat tahun 2023. dengan total Rp 8,544 miliar. (frd/fra)