Jakarta, CNN Indonesia –
Otoritas Jasa Perekonomian (OJK) mengingatkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12% pada tahun 2025 akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
Pengawas Bank OJK Dian Ediana Rae mengakui kenaikan PPN memang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Tata Cara Perpajakan (HPP).
Namun, ia memperingatkan kemungkinan dampaknya di masa depan, terutama pada industri perbankan.
Terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025, kecil kemungkinannya akan berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat, kata Dian dalam konferensi pers RDKB secara daring, 11 Mei 2024. adalah hari Jumat. (13 hari) ekspres. /12).
Dean juga menyoroti dampak kenaikan PPN pada sisi penawaran. Situasi ini akan dirasakan oleh produsen dan penyedia jasa di Indonesia.
Menurut dia, biaya produksi sebagian akan terkena dampak kenaikan pajak ini. Dean menekankan, bisnis harus menarik pembeli.
“Kondisi reformasi seperti ini akan berisiko menyebabkan kontraksi aktivitas perekonomian yang bersifat sementara,” Dean mengingatkan.
Meski begitu, OJK menegaskan kenaikan PPN hingga 12% dinilai tidak bisa berdampak langsung terhadap kemampuan membayar debitur. Ia mengakui serikat pekerja, pemerintah, dan badan regulasi lainnya akan terus melakukan pengawasan.
Presiden Prabowo Subianto sebenarnya sudah bicara soal kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025. Ia menegaskan, tarif pajak baru sebesar 12% hanya berlaku untuk barang mewah.
“Kami diberitahu bahwa (kenaikan) PPN itu (diizinkan) undang-undang (UU HPP) yang akan kami lakukan, tapi pilihannya hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6). /12).
“Jadi kalaupun ada kenaikan (sampai 12%), hanya untuk produk mewah,” tegasnya.
(skt/sfr)