Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemakzulan Yudisial (KPK) juga menyita barang bukti elektronik berupa alat komunikasi atau telepon seluler dalam kasus penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan kawan-kawan.
Dari telepon seluler tersebut diperoleh bukti pembahasan permintaan uang untuk jalur kemenangan Pilkada.
“Kalau melihat bukti-bukti dari kelompok WA yang terjaring dengan baik, jelas uang ini untuk kelompok sukses,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya . Jakarta, Minggu (24/11). ) malam.
Jadi pihak yang berhasil punya permintaan dana untuk partai ini, untuk warga di sini dan di tempat lain, itu di komentar, lanjutnya.
Alex menegaskan, tindakan ilegal yang dilakukan KPK tidak bermotif politik. Dia menjelaskan, penangkapan Rohidin bukan dilakukan secara kebetulan.
Proses ini memakan waktu untuk memulai pengusutan dugaan kasus pemerasan dan suap sejak Mei lalu.
“Penyidikan ini dimulai beberapa bulan lalu, bukan hanya pada hari Jumat. Kami mendapat informasi dari masyarakat dan menawarkan uang. Iya, itu intinya,” kata Alex.
Tapi rangkaian aksinya, menurut bahasa bapak, sudah berjalan lama, dengan penjelasan dan konfirmasi dari wartawan, yang hadir dalam rapat itu membawa ke dewan koruptor, ”lanjutnya.
“Kemudian kita verifikasi keaslian catatannya, pelapor sama yang memberikan catatan terkait pertemuan tersebut, hingga kemarin Jumat, kita mendapat informasi dari pelapor ada pengiriman uang. ,” kata Alex.
Rohidin berpasangan dengan Meriani mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur Bengkulu masa jabatan 2024-2029.
Pasangan nomor dua sedang bertarung melawan Helmi Hasan-Mian. Helmi Hasan merupakan adik dari Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Rohidin dan dua orang lainnya, yaitu. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Isnan Fajri dan Asisten Gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan suap.
Mereka ditahan selama 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK dengan dijerat Pasal 12 Ayat e dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 UU Tipikor. Kode Perlindungan Umum.
Lima orang lainnya yang ditangkap KPK kemudian dibebaskan karena berstatus penyidikan atau saksi.
Mereka adalah Kepala Dinas Kepegawaian dan Transportasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu. Direktur Pekerjaan Umum dan Perencanaan Wilayah (PUPR) Tejo Suroso. (ryn/tidak)