Jakarta, CNN Indonesia –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penangkapan tiga tersangka kasus suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membebaskan Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan, penyidik memutuskan menahan ketiga tersangka di Jakarta yang bukan lagi wilayah Jawa Timur.
“Jampides mengalihkan hak asuh Tersangka HH, Tersangka ED, dan Tersangka M dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (11 Mei).
Hurley mengatakan tersangka Heru Henandyo akan diserahkan penyidik ke Rutan KPK di Guntur. Sedangkan tersangka Erintua Damanik akan ditahan di Rutan Sipinang dan tersangka Mangapul di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dia menambahkan, pemindahan tempat penangkapan karena ke depannya penyidik akan memeriksa tiga tersangka secara maraton.
“Untuk efektivitas penyidikan, tiga tersangka dimutasi ke Jakarta,” jelasnya.
Kejaksaan Agung menetapkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Irintuha, Heru, dan Mangapul sebagai tersangka suap menyusul bebasnya mereka dalam kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannoor, Lisa Rahmat, juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar dan beberapa barang elektronik.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan ibunda Ronald Tannur, Maryska Widjaja, sebagai tersangka suap. Mirizka diduga memberikan suap senilai Rp3,5 miliar kepada tiga hakim melalui Lisa.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menunjuk mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan serta Diklat Kumdil MA. Zaroff Ricker dan pengacara Lisa Rehmat juga ditetapkan sebagai tersangka kasus konspirasi korupsi dalam putusan Mahkamah Agung kasus Ronald Tannoor. pengadilan
Keduanya terbukti bersekongkol melakukan suap sehingga keputusan casting pun membebaskan Ronald Tannoor. Dalam kontraknya, Lisa menjanjikan Zaroff biaya penyelesaian sebesar Rp 1 miliar.
Sementara itu, Lisa memberi suap kepada Zaroff sebesar Rp 5 miliar untuk tiga hakim yang memimpin kasus Ronald Tannoor. Namun uang tersebut tidak ditransfer dan masih ada di rumah Zaroff.
(tfq/wis)