Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan aturan terkait kenaikan harga grosir (HJE) bungkus rokok dan rokok elektronik (vape). Diperkirakan akan diterbitkan minggu ini.
Direktur Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kenaikan tersebut hanya disebabkan oleh HJE, sedangkan cukai hasil tembakau (CHT) tetap sama.
“Untuk HJE, bisa dikatakan pada tahun 2025 ada kebijakan penyesuaian HJE dari taman dan tidak ada perubahan di CHT,” kata Askolani di Badan Anggaran Nasional RI, Rabu (11/12).
Nantinya, rincian kenaikannya akan diputuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Undang-undang tersebut diperkirakan akan diterbitkan minggu ini sehingga bisa berlaku awal tahun depan.
“PMKnya kita siapkan bersama BKF, sudah dikonsolidasi di Kementerian Hukum dan HAM dan Insya Allah minggu ini akan terbit,” ujarnya.
Menurut Askolani, ada dua PMK yang akan dilepas. Yang pertama tentang rokok kayu HJE dan yang lainnya tentang rokok elektronik.
“PMK yang satu tentang HJE rokok biasa dan satu lagi tentang HJE rokok elektronik, tentunya itu akan kita jadikan dasar kebijakan pada tahun 2025,” ujarnya.
Askolani sudah memastikan pajak tembakau tidak naik tahun depan, yang ada hanyalah perubahan tarif HJE. Pada saat itu, pembayaran sedang berlangsung.
“CHT tidak naik di tahun 2025, hanya HJE yang naik,” kata Askolani kepada fun-eastern.com, Jumat (22/11).
(ldy/sfr)