Jakarta, CNN Indonesia –
Terdakwa kasus suap, Mohammad Ridwan, salah satu cabang Rutan KPK, mengaku menerima uang sebesar Rp70 juta dari seorang narapidana kasus korupsi Masjid Rutan KPK.
Ridwan menjadi “bos” pada tahun 2019 dan ditugaskan mengumpulkan pembayaran bulanan dari mereka yang ditangkap dalam kasus korupsi. Katanya, uang itu diterima secara tunai.
– Di mana uang tunai disimpan? tanya jaksa KPK pada Senin (11 November) pada sidang lanjutan Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ridvan berkata, “Pak, anda boleh tinggal di masjid.”
Ridwan menjelaskan, uang itu didapatnya dari aksi “penculikan” di mana narapidana ditugaskan untuk mengumpulkan uang dari narapidana lain.
Membayar bukanlah hal yang aneh di sini, katanya. Uang diberikan di sana sebelumnya.
Ridvan : “Itu pernah terjadi, Pak Kejaksaan.
– Kemana pengirimannya? – kata jaksa.
“Di dalam penjara,” kata Ridwan.
Dari 60 juta menjadi 70 juta tunai, kata jaksa.
“Benar,” jawab Ridvan.
– Siapa yang memberikannya padamu? – kata jaksa.
– Segera, – jawab Ridvan.
Lanjutnya: “Pertama Pak Zainel Mus.
Zainel Mus tersebut merupakan mantan Bupati Kepulauan Bangai yang didakwa merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Ridwan juga mengatakan, total ada 60 petugas lapas yang mengambil uang dari narapidana.
“Sekitar 60 orang,” katanya, “termasuk sekretaris dan koordinator.”
15 mantan pegawai KPK didakwa memeras uang sejumlah narapidana kasus korupsi.
Surat dakwaan terbagi menjadi dua bagian. Dakwaan jilid pertama mendakwa Ahmad Fawzi, mantan Kepala Bagian Lapas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hengki bekerja sebagai petugas keamanan atas nama ASN/Koordinator Keamanan dan Disiplin (Kamtib) Pegawai Negeri Sipil (PNYD) Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta pada tahun 2018-2022 (Karuthan menjabat KPK pada tahun 2021).
Setelah itu, PNYD bernama Ari Rahman Hakim, Erlanga Permana, dan l Agung Nugroho ditetapkan sebagai petugas Rutan KPK.
Sementara itu, petugas Rutan KPK atas nama terdakwa jilid II Muhammad Ridwan Suharlan, Ramadan Ubaidilla A, Mehdi Aris, Wardhoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rahmavanto.
Mereka dijerat Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor. Total uang yang diterima para terdakwa adalah 6,3 miliar.
Dakwaan tersebut meliputi Nurhadi Abdulrahman, Emirsia Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Mohammad Aziz Siamsudin, Yury Corneles, Ferjan Taufa dan Sahat Tua P. Terungkap juga peran warga binaan yang memberikan uang kepada tersangka seperti Simanjuntak. (ryn/tidak)