Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menetapkan tiga remaja sebagai anak haram atau tersangka kasus dugaan pemerkosaan adik perempuannya di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers pelecehan seksual terhadap anak di Parvorejo yang digelar Polda Jateng hari ini. Menteri PPPA Arifah Fauzi pun ikut diawasi saat kasus pencabulan anak ini terungkap.
Brigjen Agus Suryonukroho, Wakil Kapolda Jateng, mengatakan ada dua laporan No. 44 dan No. 45 dalam hal ini. Ia juga menjelaskan, hal ini terkait dengan kasus pertama dimana korban masih di bawah umur pada saat kejadian. Pelaku berinisial A (usia 17-18 tahun saat kejadian).
“LB Nomor 44 itu ditahan di sebuah rumah kosong di Kabupaten Purworejo. Dia melakukan hubungan seks sebanyak lima kali sejak pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023,” kata Agus di Mapolda Jateng di Semarang, Senin (11/11).
Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui modus yang dilakukan korban adalah dengan mengajak ngobrol di kamar rumah kosong pamannya. Korban mengalami pelecehan seksual setidaknya sebanyak lima kali.
“Dia melakukan tipu muslihat. Katanya pembicaraan dilanjutkan di kamar,” kata Agus.
Dan dia mengatakan, ada sembilan saksi yang diperiksa dalam laporan No. 44. Sementara itu, buku kesehatan ibu dan anak, nikah siri antara korban dan pelaku, nikah siri karena tidak mempunyai telepon genggam dan catatan-catatan lainnya masih tersimpan.
Ia kemudian menjelaskan, korban saat kejadian masih berusia 16 tahun terkait laporan nomor 45. Sementara itu, dua orang tersangka, B (15 tahun saat kejadian) dan F (14 tahun saat kejadian) waktu acara).
Ia mengatakan, kejadian itu terjadi pada 16 Januari 2024 di sebuah toko kosong dekat sawah. Korban diperkosa usai diajak bermain di Lapangan Parvorejo dengan menggunakan sepeda motor.
“Korban minta diantar pulang. B dan F tidak jalan seperti biasa. Hubungan itu terjadi di sebuah toko yang kosong. Belakangan pemilik toko mengetahuinya dan membuat laporan ke pihak berwenang kota,” jelasnya. .
Salah satu pelaku, berinisial F, memiliki kebutuhan kesehatan jiwa khusus.
“(Polisi) bekerja sama dengan asosiasi SIGAP. SIGAP memberikan dukungan kepada anak-anak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum,” kata Kombes Dwi Subagiyo, Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA Arifa Fauzi mengatakan, dirinya datang untuk mengecek perkembangan kasus virus Parvorejo karena korbannya adalah kakak beradik. Ia yakin jika ada pelaku lain maka kasus tersebut akan selesai tuntas.
“Kami di Kementerian yakin kalau ada pelaku lain, kasusnya akan selesai tuntas,” kata Arifa.
Arifa juga menegaskan, pernikahan siri tidak boleh dilakukan, khususnya antara korban dan pelaku kekerasan seksual.
“Nikah siri tidak pernah diperbolehkan. Malah tidak ada nikah siri. Kasus ini harusnya tetap proses hukum dan dilanjutkan. Nikah sirih bukan hasil akhir. Harus kita selesaikan,” kata Arifa.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 12 tahun.
Sekadar informasi, kasus pemerkosaan kakak beradik terjadi pada tahun 2023. Pengacara Hatman Parris memposting kasus tersebut di media sosialnya. Terkait kasus ini, nikah siri dimediasi oleh keluarga korban. Kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Purvorjo kemudian diambil alih Polda Jateng.
Baca pesan selengkapnya di sini. (tim/anak)