Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahyono (PB) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Kereta Api (KA) Besitang-Langsa periode 2017- periode 2023
Selain Prasetyo, sebelumnya ada tujuh tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2018.
Berikutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Satgas Pengadaan Konstruksi 2017 Dan AG selaku Direktur PT DYG dan FS selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya. Kasus ini diproses di pengadilan. Kronologis perkaranya
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, pada periode 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalur kereta api, salah satunya pembangunan jalur Besitang-Langsa. . track Rute tersebut menghubungkan Sumatera dan Aceh.
Dijelaskannya, pengembangan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang diperoleh dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
“Saat melaksanakan pembangunan, saudara PB memerintahkan kepada kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS yang perkaranya sedang di pengadilan untuk membagi pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan meminta kepada kuasa anggaran yaitu NSS kepada 8 perusahaan untuk memenangkan tender atau proses lelang,” kata Qohar. Minggu (3/11) malam.
Setelah itu, Ketua Satgas Pembelian Barang dan Jasa yaitu RMY atas permintaan pengguna anggaran yang berwenang melakukan lelang konstruksi tanpa dibekali dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis.
Selain itu, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langaa juga tidak didahului dengan studi kelayakan dan belum ada dokumen penetapan jalur kereta api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan.
Dan KPA, PPK dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan, sehingga jalur tersebut mengalami amblesan atau penurunan daya dukung tanah dan tidak dapat berfungsi. .” kata Qohar.
Qohar menjelaskan, dalam pelaksanaan pembangunan KA Besitang-Langsa, PB mendapat fee melalui PPK yakni AAS sebesar Rp2,6 miliar.
Akibat ulah PB tersebut, pembangunan KA Besitang-Langsa tidak dapat berfungsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 triliun. (ya/tsa)