Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pengawas Persaingan Perdagangan (KPPU) menemukan kejanggalan berupa kolusi atau kolusi dalam tender pembelian electric multiple unit (EMU) atau kereta cepat Jakarta-Bandung Wush.
Kesimpulan itu tertuang dalam Laporan Pelanggaran yang dilakukan pemeriksa KPB pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPU-L/2024 yang diduga melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Transportasi darat untuk EMU. Proyek Kereta Kecepatan Tinggi di Jakarta Bandung.
Penyidik menduga ada aktivitas di LDP untuk memasok unit kereta api proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, demikian keterangan resmi KPPU yang dikutip, Senin (16/12).
Jumat (13/12) lalu, Ketua DPR Aro Armando bersama anggotanya Budi Joyo Santoso dan Goperra Pangabian membacakan LDP kepada para komisioner di kantor KPU Jakarta.
Kasus ini bermula dari keterbukaan publik terhadap PT CRRC Sifang Indonesiya sebagai Pihak I (yang juga merupakan Panitia Tender) dan PT Anugerah Logistik Selamatndo sebagai Pihak II.
Dalam LDP, penyidik jaksa memaparkan berbagai fakta dan temuan yang berujung pada terciptanya persekongkolan, seperti pihak yang saya laporkan tidak memiliki pengaturan tertulis yang baku mengenai tata cara pemilihan pemasok barang dan/atau jasa.
Pemeriksa juga menetapkan pelapor I tidak menerima dan/atau membuka dan/atau mengevaluasi dokumen lelang secara terbuka dan transparan, serta pelapor I memenangkan tender wajar tanpa pengecualian.
Oleh karena itu, Penyidik menduga Pihak II yang diberi informasi melakukan diskriminasi dan membatasi penawar agar bisa menang. Sekalipun penyidik menyimpulkan pelapor tersebut tidak layak memenangkan tender.
“Karena (pihak yang diduga) tidak memiliki modal terdaftar 10 miliar riyal, dan tidak memiliki pengalaman atau pengalaman kerja serupa di bidang tersebut, serta tidak mendapat penilaian dan nilai tertinggi dalam tender. kata KPPU dalam keterangannya.
Apalagi, penyidik menduga ada penawar lain yang dihalangi atau dihalangi untuk memenangkan penawaran. Untuk entri, pemenang harus dipilih menggunakan evaluasi formulir penawaran, evaluasi kualifikasi dan metode evaluasi sensitivitas.
Setelah mendengarkan keterangan penyidik, majelis komisioner mempersilahkan pihak pelapor untuk menanggapi LCA pada rapat berikutnya pada 7 Januari 2025, disertai agenda peninjauan alat bukti/dokumen.
Menurut KPPU, fun-eastern.com menghubungi Sekretaris PT KCIC Eve Chaironisa melalui pesan Whatsapp. Namun, orang tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.
(ldy/pta)