Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Rehabilitasi Yusril Ihza Mahendra mengatakan, usulan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengampuni koruptor asalkan mengembalikan kerugian negara merupakan bagian dari amnesti.
Yusril mengatakan, Prabowo sebagai kepala negara dan kepala negara mempunyai kewenangan memberikan amnesti dan menghapuskan segala tindak pidana, termasuk korupsi.
Sesuai amanat konstitusi, jelasnya, sebelum memberikan pengampunan dan pembebasan tuduhan, Prabowo akan meminta nasihat DPR.
Para menteri, lanjut Yusril, siap menjelaskan kepada DPR jika nanti Prabowo melayangkan surat untuk meminta perhatiannya.
“Presiden mempunyai banyak kewenangan terkait dengan apa yang beliau sampaikan di Mesir tentang penanganan kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan memberantas segala kejahatan yang mendahului kepentingan negara dan kota,” kata Yusril dalam siaran persnya, Jumat ini. . 19/12).
Yusril mengatakan kementeriannya sudah menyiapkan rencana pemberian amnesti dan pembebasan selama sebulan.
Langkah ini merupakan bagian dari program amnesti terhadap total 44.000 narapidana, yang sebagian besar dihukum karena pelanggaran narkoba. Khusus bagi mereka yang bersalah dalam kasus korupsi, ada beberapa situasi yang dibahas.
“Hal-hal yang direkomendasikan antara lain perhitungan besaran ganti rugi kerugian negara yang diduga atau terbukti korupsi, dengan ketentuan teknis pelaksanaan pengampunan dan penghapusan. Hal ini memerlukan jaminan penting,” ujarnya. .
Yusril mengungkapkan, dirinya memaafkan koruptor asalkan mengembalikan dana koruptor sebagai bagian dari proses pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan aset. Menurut dia, hal itu sesuai dengan Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) yang disahkan UU 7/2006.
“Memang setahun setelah diadopsi, kami wajib merevisi UU Kerusakan perjanjian. Namun, perlu waktu untuk menyelesaikan tugas ini dan kami ingin melakukannya sekarang,” ujarnya.
Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam dewan pada bidang pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif, dan pemulihan kerugian negara, tegasnya.
Yusril menilai pernyataan Prabowo tersebut merupakan gambaran perubahan filosofi pemidanaan dalam penerapan Hukum Pidana nasional yang akan diterapkan pada awal tahun 2026.
“Pemidanaan tidak lagi menekankan pada balas dendam dan memberikan efek jera terhadap pelakunya, namun lebih menekankan pada reformasi, rehabilitasi dan keadilan reformatif. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus membawa manfaat dan hasil bagi pembangunan perekonomian nasional dan negara, tidak hanya sekedar memberikan manfaat dan hasil bagi pembangunan perekonomian nasional dan negara. dan menekankan hukuman bagi yang bersalah”, kata Yusril.
“Kalau saja pembunuhnya dipenjara tapi juga mengelola hasil korupsi atau menyimpannya di luar negeri tanpa kembali ke negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak terlalu berkepentingan terhadap pembangunan ekonomi dan kemajuan kesejahteraan manusia.” menyelesaikan.
(lari/bijaksana)