Jakarta, CNN Indonesia —
Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), menyampaikan pesan kepada putranya Raphael Moeis dan Mikhael Moeis yang sedang membacakan pembelaan atau petisi. Katanya dia tidak korup.
“Anakku Rafa dan Mika, bapaknya bukan orang koruptor. Paus bukanlah figur otoritas yang bisa menyalahgunakan kekuasaannya, Paus tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apapun, bahkan dana publik, dan Paus Tidak tidak pernah dituduh atau terbukti pernah menyuap atau membujuk,” kata Harvey di Pengadilan Banding. Kasus Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
“Apapun kata orang, tulislah sekarang atau nanti. Insya Allah sejarah dan waktu akan membuktikannya,” sambungnya.
Saat ini, Harvey meminta maaf kepada anak-anaknya karena dia tidak bisa lagi bersama mereka dan mengungkapkan rasa cintanya kepada mereka.
“Malaikatku, mohon maafkan Paus atas hilangnya nyawa mudamu secara tiba-tiba. Hak-hakmu sebagai seorang ayah baru saja dicabut,” ujarnya.
Ia berharap kedua anaknya tetap kuat dan kelak bisa memahami permasalahan yang mereka hadapi.
“Ketika Anda tumbuh dewasa, saya harap Anda memahami bahwa dunia tidak berjalan seperti yang kita inginkan dan harapkan, dan terkadang Anda berpikir dunia ini tidak adil,” kata Harvey.
“Namun satu hal yang Paus tekankan adalah, jangan menjadi orang jahat. Tetaplah menjadi orang baik tanpa amarah dan jangan seperti orang yang menghakimi diri sendiri atau keluarga kita. dimanapun kamu berada ya,” lanjutnya. Dia menyangkal hal itu menyebabkan masalah bagi dunia
Harvey membantah tudingan jaksa bahwa ia dan beberapa orang lainnya melakukan penipuan terhadap pemerintah sebesar Rp300,003 triliun. Ia mengeluhkan permintaannya untuk mempertanggungjawabkan uang yang hilang ditolak sama sekali.
“Sampai saya baca permintaannya, saya bingung uang Rp 300 triliun ini dari mana ya Raja. Saya yakin Raja juga sama (sumpah serapah),” kata Harvey.
Menurut dia, kerugian pemerintah terhadap rakyat Indonesia mencapai triliunan dolar. Ia berharap majelis hakim tidak terpengaruh dengan seruan kegagalan pemerintah karena kerugian pemerintah belum terbukti.
Faktanya kita semua pernah ditertawakan para ahli. Penyidik ditertawakan, jaksa ditertawakan, masyarakat Indonesia ditertawakan, tapi saya yakin pertemuan ini tidak akan ditertawakan oleh para ahli. ahli,” kata Harvey.
“Saya, Baginda, adalah orang terakhir yang diperlakukan dengan kemalasan dan perhitungan terus-menerus oleh para ahli, dan yang bisa saya lakukan hanyalah berdoa agar Anda para ahli rajin dan berhenti bermalas-malasan,” ujarnya.
Harvey divonis 12 tahun penjara, denda 1 miliar, dan kurungan satu tahun. Ia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 210 miliar dan dipenjara selama enam tahun.
Menurut jaksa, Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang pada pengelolaan kawasan IUP industri timah di PT Timah Tbk antara tahun 2015 dan 2022 (TPPU).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), Harvey dan beberapa pihak lainnya disebut telah menghamburkan dana masyarakat hingga Rp300,003 triliun.
Harvey dan orang super kaya Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim diduga menerima Rp 420 miliar. Rp 210 miliar per orang.
Sedangkan Helena terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, satu tahun penjara, ditambah uang pengganti Rp 210 miliar.
(Rennes/Chasa)