Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi telah menyita uang dan harta benda senilai Rp 16 miliar dari pasangan (Pasutri) tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua tersangka merupakan pasangan bernama A dan M. Keduanya telah ditangkap polisi.
Penyidik berhasil menyita uang tunai dan harta benda senilai Rp16 miliar dari tersangka A alias M dan istrinya inisial D, kata Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Shyam dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (Januari). 19) 11)
Ade Ari menjelaskan, istri D, A ditetapkan sebagai tersangka karena menerima dan menyembunyikan uang hasil kejahatan. Saat ini, penyidik masih terus mendalami dan mengklarifikasi kasus tersebut.
“Dengan melakukan pelanggaran perjudian, TPPU juga bertujuan untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” ujarnya.
Diketahui, polisi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs perjudian yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi. Kasus tersebut terungkap saat dilakukan investigasi di website ‘Sultan Menang’.
Polisi menggeledah dua lokasi, Grand Galaxy, sebuah townhouse di Kota Bekasi, yang digunakan tersangka sebagai ‘kantor satelit’.
Selain ‘kantor satelit’, polisi juga menggeledah kantor Kommadigi. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa laptop, komputer, dan dokumen.
Sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi disebut terlibat dalam insiden tersebut. Sementara polisi telah menetapkan total 22 tersangka.
(dis/tsa)