Jakarta, CNN Indonesia —
Mulai Desember tahun ini, pemerintah akan menurunkan harga rumah bagi masyarakat miskin sebesar Rp 10,5 juta per unit. Pengurangan tersebut dilakukan melalui penghapusan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (PBG) dan Retribusi Penguasaan Tanah dan Hak Guna Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Untuk menghapuskan kedua pungutan tersebut, mereka akan menerbitkan surat keputusan bersama tentang penghapusan bea masuk (SKB).
SKB tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Marurar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dodi Hanjodu.
Penghapusan bertahap ini bertujuan untuk mempercepat realisasi rencana tiga juta unit rumah setiap tahunnya, yang merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Kami bertiga baru saja menandatangani surat keputusan bersama yang intinya adalah mempercepat rencana pembangunan 3 juta rumah. Kami melihat banyak pihak yang bisa memangkas biaya sekaligus mempercepat prosesnya pada Senin (25.00),” kata Tito. /11) Dalam konferensi pers yang diadakan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Pusat.
Tito menjelaskan, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/CBT/M/2023 mengatur kriteria perolehan rumah MBR bebas pajak. Peraturan ini menetapkan batas pendapatan dan luas lantai perumahan rakyat dan perumahan yang ditempati pemilik.
Dalam aturan tersebut, pagu pendapatan MBR ditetapkan berdasarkan wilayah.
Untuk Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kepulauan Maluku, Kepulauan Maluku Utara, Bali, NTT dan NTP, kategori lajang penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan. Untuk kategori menikah Rp 8 juta per bulan untuk kategori menikah, dan Rp 8 juta per bulan untuk kategori peserta Tapira.
Sedangkan untuk MBR di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya maksimal penghasilannya Rp7,5 juta per bulan untuk kategori belum menikah dan Rp10 juta per bulan untuk kategori sudah menikah, tapira Penghasilan maksimal untuk kategori peserta sebesar 10 juta rupiah per bulan.
Aturan ini juga berlaku untuk pembelian dan pembangunan rumah rakyat dan apartemen seluas 36 meter persegi dan pembangunan rumah swadaya atau tower house dengan luas 48 meter persegi.
Secara rinci, Tito mencontohkan, dengan aturan tersebut, harga rumah Type 36 bisa diturunkan hingga Rp 10,5 juta.
“Nilai rumah dengan luas 36 meter persegi itu sekitar Rp 6,2 juta (belum termasuk BPHTB), kemudian untuk mendapat persetujuan PBG nilainya akan dikurangi Rp 4,3 juta (belum termasuk BPHTB). Tipe 36 bisa hemat hampir Rp 10,5 juta,” ujarnya.
Setelahnya, SKB tersebut akan disahkan melalui peraturan daerah (Perkada) yang berwenang. Hadirnya ketentuan ini pun otomatis mengurangi Pendapatan Utama Daerah (PAD). Sebab, BPHTB dan PBG merupakan pajak yang termasuk dalam PAD.
“Saya juga sudah komunikasikan ke teman-teman daerah agar mereka benar-benar melihat definisi masyarakat berpendapatan rendah. Karena bagi mereka itu sebenarnya PAD. Pajaknya PAD, tapi khusus MBR,” kata Tito.
Sementara itu, Menteri PKR Malulal mengatakan kebijakan penghapusan tersebut akan berlaku mulai bulan depan.
Dia mengatakan rencana tersebut akan membantu mengurangi hambatan administratif yang sering dihadapi MBR dan dengan demikian mencapai target pemerintah untuk membangun 3 juta rumah.
“Ini kebijakan progresif yang mendukung rakyat. Mendukung bupati, walikota, dan gubernur. Proses ini tidak boleh lebih dari 10 hari, karena menundanya hanya akan menghambat rakyat, bukan sampai tahun depan, tapi sampai Desember.” “Nama familiar manusia itu adalah Tuhan.
Selain itu, SKB juga menyertakan quick release untuk PBG. Proses yang tadinya memakan waktu 28 hari kini dipersingkat menjadi hanya 10 hari.
Seperti yang Anda ketahui, biaya pembangunan rumah PBG bisa berbeda-beda tergantung dari berbagai faktor seperti luas bangunan, biaya pengelolaan, survei, gambar, konsultasi dan pajak daerah, yang berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.
Sedangkan tarif BPHTB sendiri sebesar 5% dari nilai transaksi dikurangi Nilai Perolehan Barang Pajak Tidak Kena Pajak (NPOTTKP).
(hapus/ajt)