Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menangkap 12 perempuan Vietnam yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi internasional.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengatakan penangkapan terjadi pada Kamis malam (12/12) di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Muara Karang, Jakarta Utara.
“Kami melakukan penyelidikan menyeluruh dan pemantauan intensif selama sebulan dan kemudian kami menyimpulkan memang ada indikasi pelanggaran,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (13/12).
Yuldi menjelaskan, 12 pelaku tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dengan dalih bepergian. Namun sesampainya di Indonesia, pelakunya diduga adalah pekerja seks komersial (PSK) yang disebut Ladies Companions (LCs).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar satu bulan itu, kata dia, para pelaku mendapat bayaran Rp 5,6 juta untuk sekali kencan.
Atas perbuatannya, Yuldi mengatakan seluruh warga asing Vietnam akan dikenakan tindakan administratif imigrasi berupa deportasi dan akan dimasukkan dalam daftar larangan yang berlaku selama dua tahun.
Perbuatan 12 WN Vietnam tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jelasnya.
Yuldi mengatakan, kini timnya masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan pelaku dan jaringan terkait kasus tersebut.
Selain itu, ia mengatakan pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Vietnam dalam penegakan pidana terhadap mereka yang melakukan kegiatan kriminal.
Sedangkan di Indonesia dikenakan deportasi oleh administrasi imigrasi. Kemudian diproses di Vietnam, tutupnya. (tfq/tidak)