Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menetapkan JFN (24), sopir truk ugal-ugalan yang menabrak sejumlah pengendara di Sipondo, Tangerang, Banten.
“Setelah status penyidikan dinaikkan ke penyidikan. Sesuai judul perkara, sopir truk wing box JFN (24) sudah cukup bukti dan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kompol Zain Dwi Nugroho. . Minggu (3/11), mengutip detiknews.
Zain mengatakan, kasus tersebut digelar pada Sabtu (2/11). Sopir truk masih mendapat perawatan di rumah sakit akibat serangan massa.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda serta Pasal 312 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rp 20 juta.
Ancaman 10 tahun penjara, kata Zain.
Aksi ugal-ugalan truk itu terjadi pada Kamis (31/10) sore. Sebuah truk yang dikendarai JFN datang dari arah Sikokol menuju Sipondoh dan menabrak bumper belakang mobil Suzuki Ertiga yang diparkir di lampu merah.
JFN kemudian melarikan diri ke Sipondoh hingga warga yang disebut panik menerkamnya. Di sana lagi truk bertabrakan dengan beberapa sepeda motor.
Meski lolos, pelaku berhasil ditangkap warga di Sipondo, Bundaran Tugu Adipura.
Akibat kejadian ini, 6 orang termasuk 4 pengendara sepeda motor, seorang pengemudi mobil, dan 1 pejalan kaki mengalami luka-luka. Sedangkan kendaraan yang mengalami kerusakan berjumlah 16 kendaraan.
Setelah diselidiki, ternyata pengemudi asli truk tersebut bukanlah JFN sendiri. JFN dikenal sebagai sopir truk.
JFN dinyatakan positif sabu. Beberapa barang bukti narkoba juga ditemukan di dalam truk. (ashar/ashar)