Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan sekitar 1,097 juta UMKM akan mendapat fasilitas kliring pinjaman di perbankan mulai Januari 2025.
Penarikan tersebut seiring dengan diumumkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang keringanan utang bagi UMKM.
Hal itu diungkapkan Maman usai rapat terbatas dengan Erick Thohir dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Insya Allah penagihan utang tersebut akan kami lakukan dalam dua tahap pada bulan Januari. Tahap pertama akan diumumkan pada bulan Januari, dan nanti akan kami laporkan kepada Presiden (Prabowo Subianto).”
“Kemudian tahap kedua akan kita pahami lagi setelah Maret,” imbuhnya.
Berdasarkan data yang diverifikasi Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara), perkiraan total pengusaha atau penggiat UMKM yang mendapat fasilitas pelunasan utang adalah 1,097 juta orang, katanya.
“Masih positif, naik turun, naik turun. Sedang kami dalami,” kata Maman.
Maman mengatakan, teknis pelaksanaan keringanan utang bagi UMKM tidaklah mudah. Pasalnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum diketahui lokasinya.
“Kebanyakan dari mereka, kami tidak tahu di mana mereka berada. Di Bank Himbara mohon pengertiannya di area mana semuanya dan KTPnya berubah. Penerapannya sebagai tindakan pencegahan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengumumkan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian BUMN untuk melakukan pemetaan terhadap seluruh UMKM di seluruh Indonesia. Menurutnya, ada sekitar 60 juta pengusaha UMKM di seluruh Indonesia.
Maman menyampaikan ingin memetakan dan mengetahui perkembangan seluruh pengusaha UMKM di Myanmar.
“Alhamdulillah, jajaran BUMN (Erick) dan Kementerian BUMN bersedia mendukung kami dalam membuat sistem data tunggal untuk pekerjaan pemetaan pengusaha UMKM, sehingga dapat ditemukan proses pemetaan penyebab permasalahan UMKM Indonesia dan memetakan pengusaha. Baiklah,” jelasnya.
Maman sebelumnya mengatakan, ada beberapa kriteria bagi UMKM untuk bisa melunasi pinjaman, termasuk yang terdampak bencana alam.
Lalu, total utang masing-masing perusahaan UMKM tidak boleh melebihi Rp300 juta untuk pelaku perorangan dan Rp500 juta untuk pelaku institusi. Total utang UMKM meliputi pokok dan bunga pinjaman.
“Jadi kebanyakan Rp 10 juta, Rp 20 juta, pokoknya kalau perorangan maksimal Rp 300 juta,” ujarnya, Rabu (20/11).
Usaha UMKM Presiden Prabowo Subianto di Indonesia; Utang macet petani dan nelayan resmi dihapuskan. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 November.
“Kami akan menandatangani PP Nomor 47 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Kecil dan Mikro serta Pencegahan Bidang Pertanian, Hortikultura, Perikanan, Kelautan, dan UMKM Lainnya pada tanggal 5 November 2024,” ujarnya di Istana Merdeka. Jakarta, Selasa (5 November).
Prabowo mengatakan keputusan itu diambil setelah mendengar banyak harapan dari kelompok tani dan UMKM. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya UMKM, produsen di sektor pertanian, dan nelayan yang memproduksi pangan.
(del/agt)