Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Jika tidak diungkapkan, kemungkinan kerugiannya bisa mencapai Rp30,18 triliun.
Kasus pertama, lanjut Agus, adalah pemalsuan perbuatan yang melibatkan lima tersangka. Komplotan ini bergotong royong menawarkan tanah kepada korban dengan kerugian Rp4,07 miliar.
Korban memberikan uang sebesar Rp4,072 miliar kepada tersangka ES, OS dan D yang diyakinkan oleh tersangka RA dan RDS. Faktanya, salinan surat jual beli itu palsu dan tidak dicatat dalam buku, kata AHY. Detik Finance mengatakan Selasa (15/10) lalu dalam konferensi pers Mafia Expose Polres Metro Bekasi.
Karena salinan kontraknya palsu, korban tidak dapat melanjutkan proses sertifikasi atas namanya sendiri.
Kasus kedua melibatkan dua tersangka dan 37 korban, dan jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp3,9 miliar.
Caranya, tersangka RD menggandakan surat keterangan hak orang tuanya sebanyak 39 dengan bantuan tersangka setempat.
“Prosedur yang dilakukan adalah tersangka RD menggandakan surat keterangan dari tersangka DPRD menjadi 39 dan meminta kepada tersangka DPRD untuk membuat surat palsu yaitu mengganti nama pemegang klaim NIB, hak atas sertifikat dan surat keterangan tersebut. nama petugasnya,” jelasnya.
Tersangka RD menggunakan surat keterangan palsu untuk melunasi pinjaman korban.
Nah, dari terungkapnya kasus ini, sebenarnya kerugian yang dilaporkan dari laporan 37 korban dan 39 sertifikat properti adalah sekitar Rp3,9 miliar. Sedangkan kerugian anggaran dihitung sebesar Rp1.608.287.850.000 berdasarkan BPHTB dan PPH. “Dia menjelaskan. .
Sementara kemungkinan kerugian mencapai Rp 173,98 miliar. Dengan demikian, total kerugian yang dapat dilaporkan pada kasus kedua ini adalah sebesar Rp179,49 miliar yang terdiri dari kerugian aktual, kerugian anggaran, dan potensi kerugian.
Sebab, jika dua kasus mafia tanah itu tidak terungkap, maka kerugian bisa mencapai Rp183,56 miliar lebih.
Bahkan, menurut laporan Kementerian Perhubungan, ada kerugian yang bisa meningkat hingga Rp30 triliun akibat kasus mafia tanah. Pasalnya, lokasi lahan tersebut merupakan lahan untuk membangun MRT.
Potensi kerugian proyek MRT skala besar bisa mencapai Rp30 triliun untuk wilayah Bekasi, tutupnya.
(fr)