Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan terus memungut pajak kendaraan hingga akhir Desember 2024.
Relaksasi ini berupa penghapusan denda administrasi (bunga atau denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) atas penyerahan pertama bagi Wajib Pajak yang membayar sampai dengan 31 Desember.
Ketentuan mengenai hal tersebut tertuang dalam keputusan Kepala Otoritas Pajak Daerah DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024.
Berikut penghapusan sanksi administratif terhadap pengajuan PKB dan BBNKB jenis pertama:
1. Memastikan penghapusan sanksi administratif terhadap PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama.
2. Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diberikan pada sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak yang terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran dengan melakukan perubahan sistem informasi administrasi perpajakan daerah tanpa campur tangan wajib pajak. metode aplikasi.
3. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda sebagaimana tercantum pada bagian PERTAMA dan bagian KEDUA pengguna diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak pokok untuk masa 2 Desember sampai dengan 31 Desember , 2024.
Sebagai catatan, khusus penghentian BBNKB akan berlaku hingga 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah.
Penurunan pajak mobil oleh Bapenda DKI sudah dilakukan sebanyak dua kali pada tahun 2024, dan periode sebelumnya mulai berlaku pada bulan Agustus.
Saat ini, guna mendukung kebijakan pemutihan waktu bulan Desember, layanan Samsat DKI Jakarta tetap beroperasi pada hari Sabtu hingga tanggal 28 Desember 2024, jam kerja mulai pukul 08:00 WIB hingga 12:00 WIB. (rac/fea)